TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Sumpahi 2 Saksi Suap Eks Rektor Unila: Semoga Dibakar Api Neraka

Konfrontasi ihwal uang Rp100 juta

Kabiro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo dan Anggota DPRD Lampung Mardian di konfrontir di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (7/3/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyumpahi dan mendoakan dua saksi perkara penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022.

Kedua saksi tersebut masing-masing merupakan Kabiro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo dan Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai NasDem Mardiana.

Momen itu bertepatan saat kedua saksi dihadirkan dimuka persidangan dan dimintai keterangan konfrontir ihwal dugaan penyerahan uang 'infak' Rp100 juta, atas kelulusan anak Mardiana ke Fakultas Kedokteran Unila.

Baca Juga: Deposito Rp1 M di Bank Lampung, Karomani Ngaku Punya Usaha Rumah Makan

1. Konfrontasi mempersoalkan mahar Rp100 juta

ilustrasi uang (Shutterstock)

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengkonfrontir keterangan kedua saksi di muka persidangan. Dalam proses penitipan itu, Mardiana berdalih tidak pernah menyerahkan uang suap sebesar Rp100 juta kepada Budi Sutomo.

Mendengar pengakuaan Mardiana, lantas Budi Sutomo langsung memberikan keterangan bahwa uang Rp100 juta tersebut diserahkan langsung oleh Mardiana pascakelulusan anak anggota DPRD tersebut di depan Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) pada 27 Juli 2022.

2. Doa bernada sumpah serapah hakim ketua

Tujuh saksi dihadirkan JPU di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (7/3/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Alhasil, Mardiana dan Budi Sutomo tetap kekeh berpegang teguh pada keterangan masing-masing, meski berkali-kali hakim mengingatkan kesaksian itu telah disumpah di bawah Al-Qur'an.

Pengakuan masing-masing saksi sontak memancing amarah ketua majelis hakim.
"Jadi saksi-saksi ini tetap pada keterangan sebelumnya. Baik jika dalam keterangan dua orang yang sama jam yang sama peristiwa yang sama tapi berbeda maka dipastikan ada yang berbohong. Baik Pak Budi atau Ibu Mardiana," ucap hakim.

"Nanti kalian yang berbohong itu, mudah-mudahan dibakar habis-habisan di api neraka, saya juga bermunajat kepada Allah SWT semoga saudara dibakar api neraka. Anak keturunan saudara juga dibakar habis-habisan di api neraka, jadi yang bohong ini saya sumpahi juga," sambung Lingga.

Baca Juga: Bupati Lampung Tengah Akui Titip Keponakan Masuk Kedokteran Unila

Berita Terkini Lainnya