Hakim Sumpahi 2 Saksi Suap Eks Rektor Unila: Semoga Dibakar Api Neraka
Konfrontasi ihwal uang Rp100 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyumpahi dan mendoakan dua saksi perkara penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022.
Kedua saksi tersebut masing-masing merupakan Kabiro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo dan Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai NasDem Mardiana.
Momen itu bertepatan saat kedua saksi dihadirkan dimuka persidangan dan dimintai keterangan konfrontir ihwal dugaan penyerahan uang 'infak' Rp100 juta, atas kelulusan anak Mardiana ke Fakultas Kedokteran Unila.
Baca Juga: Deposito Rp1 M di Bank Lampung, Karomani Ngaku Punya Usaha Rumah Makan
1. Konfrontasi mempersoalkan mahar Rp100 juta
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengkonfrontir keterangan kedua saksi di muka persidangan. Dalam proses penitipan itu, Mardiana berdalih tidak pernah menyerahkan uang suap sebesar Rp100 juta kepada Budi Sutomo.
Mendengar pengakuaan Mardiana, lantas Budi Sutomo langsung memberikan keterangan bahwa uang Rp100 juta tersebut diserahkan langsung oleh Mardiana pascakelulusan anak anggota DPRD tersebut di depan Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) pada 27 Juli 2022.
Baca Juga: Bupati Lampung Tengah Akui Titip Keponakan Masuk Kedokteran Unila