TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gratifikasi Momen Idul Fitri 2021, KPK Terima 2 Laporan Asal Lampung

Jumlahnya senilai Rp1,4 juta

Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 86 laporan penerimaan gratifikasi, momen Ramadan dan perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2021. Laporan itu, terhitung hingga 17 Mei 2021, totalnya mencapai Rp198,18 juta.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, dari total keseluruhan laporan gratifikasi tersebut, dua di antaranya asal Provinsi Lampung.

"Ini berdasarkan laporan masuk sampai 17 Mei 2021, di mana KPK menerima 2 laporan gratifikasi dari Pemprov Lampung," ujar Ipi, Sabtu (22/5/2021).

Baca Juga: Polisi Tetapkan 10 Tersangka Perusakan Polsek Candipuro Lampung

1. Gratifikasi di Lampung berupa parcel makan dan bingkisan barang

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding (Dok. Humas KPK)

Ipi mengungkapkan, kini KPK tengah melakukan proses pencarian, untuk menentukan status kepemilikan atas kedua laporan itu.

"Untuk gratifikasi yang dimaksud berupa parcel makan dan bingkisan barang jumlah senilai Rp1,4 juta," ucap dia.

2. Uang tunai gratifikasi mencapai Rp148,8 juta

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo berupa uang tunai saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

Ipi menjelaskan, dari total keseluruhan, 81 laporan berupa laporan penerimaan dan 5 laporan lainnya adalah penolakan. Rinciannya, 20 laporan berasal dari BUMN, 17 laporan dari kementerian, 40 laporan dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta 9 laporan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya.

Sementara, barang gratifikasi yang dilaporkan berupa parcel makanan senilai Rp24,15 juta dan bingkisan barang lainnya Rp25,14 juta. Selebihnya, berbentuk uang tunai Rp148,89 juta, dengan nilai laporan bakal calon penerima terendah Rp500 ribu, hingga berbentuk pecahan mata uang asing mencapai SGD10.000.

"Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri hingga ucapan terima kasih, sekaligus pemberian dalam rangka menjelang hari raya," terang Ipi.

3. Rata-rata 163 laporan dalam 4 tahun terakhir

(Ilustrasi KPK) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Wanita berkacamata itu menambahkan, sementara dalam hal medium pelaporan paling banyak digunakan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) unit pengelola gratifikasi (UPG) 35 laporan. Lanjutnya, GOL individu 27 laporan dan surat elektronik baik disampaikan oleh individu, sementara melalui UPG 22 laporan dan 2 sisa laporan lainnya disampaikan melalui surat/pos.

Berdasarkan data empat tahun terakhir atau tepatnya 2017-2020, KPK telah menerima rata-rata 164 laporan penerimaan gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri di tiap tahunnya. Berturut-turut, 163 laporan di 2017, kemudian 169 laporan, 188 laporan, dan 134 laporan.

Ipi mengimbau, agar pegawai negeri dan penyelenggara negara, dapat segera menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi terkait momen Ramadan dan perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah. "Khususnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tukasnya.

Baca Juga: Ombudsman Lampung Buka Layanan Pengaduan di Lampung Tengah, Ada Apa? 

Berita Terkini Lainnya