Gerakan Nasional Sejahterakan Dai Indonesia, ACT Lampung Irit Komentar
Program kolaborasi MUI bersama ACT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung membantah disebutkan pernah terlibat maupun sebatas menjalin komunikasi dengan program organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), baik di tingkat daerah cabang Lampung maupun pusat.
Wakil Ketua Umum MUI Lampung, KH Ihya Ulumuddin mengatakan, pihaknya hingga detik ini memastikan tidak pernah menjalani kegiatan ataupun rapat dengan organisasi ACT. Apalagi pembahasan spesifikasi menyangkut program Gerakan Nasional Sejahterakan Dai Indonesia yang sempat dipublikasi MUI bersama ACT Pusat pada September 2021 lalu.
"Setahu saya tidak ada. Artinya selama saya dilantik (sebagai Waketum MUI Lampung) kegiatan apapun saya ikut, paling tidak saya tahu. Saya belum pernah dengar dan mengetahui ada kegiatan koordinasi dengan ACT, apalagi dengan pusat, provinsi saja belum ada," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (7/7/2022).
Baca Juga: Booster Jadi Syarat Perjalanan, Kadiskes: Butuh Alasan Agar Mau Vaksin
1. MUI Lampung minta proses hukum dugaan penyelewengan dana umat dilakukan seadil-adilnya
Selain menegaskan tidak pernah terjalin komunikasi MUI Lampung dengan pihak ACT, Ihya juga menyoroti serius dugaan penyelewengan dana donasi umat tengah menyelimuti organisasi nirlaba berfokus pada kerja-kerja kemanusiaan penanggulangan bencana tersebut.
"Kami mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, bila benar yang diselewengkan dana umat maka sudah seharusnya itu dijalankan sesuai amanat. Bagi mereka yang tidak amanat harus dihukum seadil-adilnya," tegas dia.
Selain itu, MUI Lampung juga menegaskan akan terus patuh dan taat terhadap kebijakan dan ketetapan yang nantinya dikeluarkan MUI pusat dalam menyoroti polemik ACT. "MUI pusat kita tegak lurus," lanjutnya.
Baca Juga: Jasad Ibu dan Anak Korban Kebakaran di Lampung Ditemukan Berpelukan