Eks Rektor Unila Sadar Ponsel Disadap KPK Sebelum Kasus Suap Mencuat
Fakta elektronik antara Karomani dan Tamanuri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani menyadari ponsel pribadinya disadap KPK. Itu sejak sebelum pengungkapan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022.
Fakta itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menampilkan barang bukti elektronik bukti berupa ekstrak data ponsel terdakwa Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/3/2023).
Kemunculan barang bukti ini bertepatan saat tim penuntut umum dan majelis hakim tengah mendalami dan memeriksa kesaksian Anggota DPR RI Tamanuri.
Baca Juga: Titip Anak Sekdisdik Lamsel Masuk FK Unila, Sulpakar Terima Otak-otak
1. Karomani sebut handphonenya telah dibidik KPK
Dalam barang bukti berhasil ditangkap IDN Times, JPU Asril memperlihatkan percakapan pesan singkat via aplikasi WhatsApp (WA) antara saksi Tamanuri dengan terdakwa Karomani.
Melalui pesan mencantumkan keterangan tertanggal 7 Juli 2022 tersebut, Karomani dan Tamanuri diketahui sedang membahas ihwal penitipan anak Anggota DPRD Provinsi Lampung Mardiana. Saat itu, anak Mardiana difasilitasi oleh saksi merupakan mantan bupati Way Kanan tersebut.
"HP ini dibidik KPK Pak ketua," tulis Karomani.
"Ok2 Tks," balas singkat Tamanuri.
Baca Juga: Bupati Lamtim Akui Titip Mahasiswa dan Sumbang 'Infak' LNC Rp100 Juta