Eks Kepala BPPRD Lamteng Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pajak
Tersangka diduga merugikan negara hingga Rp983 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Tengah, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menahan Yunizar, mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Tengah. Dia menjadi tersangka dugaan korupsi pajak air bawah tanah dengan indikasi kerugian negara hingga Rp983 juta.
Penahanan itu bersamaan juga dengan pelimpahan kasus Yunizar (Y) dari tim penyidik ke penuntut umum. "Alasan dilakukan penahan rutan terhadap tersangka, dikarenakan alasan subjektif dan objektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP," kata Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah (Lamteng) Angga Mahatama saat jumpa pers Jumat (9/7/2021).
Dia mengungkap, penahanan dan pelimpahan kasus tersangka Yunizar dilaksanakan pada Kamis (8/7/2021).
Baca Juga: KPK Selidiki Lagi Dugaan Korupsi di Kabupaten Lampung Utara
1. Yunizar ditahan selama 20 hari ke depan
Lebih lanjut Angga menjelaskan bahwa tersangka Yunizar di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Gunung Sugih selama 20 hari ke depan, yakni hingga 27 Juli 2021.
"Selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang Kelas IA," terang Angga.
Baca Juga: Antisipasi Kriminalitas Oksigen Langka di Lampung, Polisi Lakukan Ini