Dugaan Pemalsuan AJB Tanah di Lematang, Tersangka Tak Kunjung Ditahan
Kasus berawal dari penyerobotan tanah milik pelapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Proses penanganan kasus dugaan pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) tanah di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dinilai lamban. Itu pasca perkara tersebut resmi dilayangkan ke Polda Lampung sejak dua tahun lalu.
Pelapor, Sari Mewati Djoenaedi melalui kuasa hukumnya, Marwan meminta, aparat kepolisian mengambil langkah penahanan kepada terlapor berinisial AN. Mengingat, AN sejatinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung sejak 9 Juni 2021.
"Sampai saat ini tersangka tidak ditahan. Penetapan tersangka sudah dilakukan di Juni ini dan gelarnya 9 Juni 2021 lalu. Kami dapat surat itu, pada 17 Juni 2021 kemarin. Artinya, kita berharap Polda Lampung melakukan penahanan (kepada AN)," ujar Marwan, Senin (28/6/2021).
Baca Juga: Jadwal Vaksinasi COVID-19 Gratis Polda Lampung untuk Masyarakat
1. Berharap Polda Lampung mengambil tindakan penahanan terhadap tersangka
Marwan menjelaskan, pihaknya telah melakukan laporan kepolisian atas dugaan pemalsuan AJB tanah itu sejak 2019 lalu. Atas aduan tersebut, kuasa hukum berharap Polda Lampung mengambil tindakan penahanan terhadap AN, seiring ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Melihat Pasal 21 ayat 4 alasan sangat objektif, bahwa tersangka diancam hukuman pidana 5 tahun penjara. Sehingga, perlu dilakukan penahan terhadap AN," imbuh dia.
Baca Juga: Satu Bulan Polda Lampung Ungkap 241 Kasus dan Tangkap 270 Tersangka