Dua Petinggi Khilafatul Muslimin Resmi Ditahan di Mapolda Lampung
Tindak pidana penghasutan lisan maupun tulisan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung resmi menahan dua tersangka dugaan perkara tindak pidana penghasutan secara lisan maupun tulisan. Hal itu mengakibatkan terjadinya kegiatan jalan sehat menimbulkan kerumunan warga Khilafatul Muslimin, Selasa (10/8/2021).
Kedua tersangka dalam dugaan perkara tersebut merupakan AQB, Khalifah atau pimpinan Khilafahtul Muslimin dan C alias AB sebagai Ketua Amir Khilafahtul Muslimin wilayah Bandar Lampung.
"Benar, kedua tersangka telah kami lakukan penahanan di Mapolda Lampung sejak Kamis (2/12/2021) kemarin. Mereka adalah petinggi Khilafatul Muslimin," ujar Dirkrimum Polda Lampung AKBP Reynold Hutagalung, kepada IDN Times, Sabtu (4/12/2021).
Baca Juga: Tekab 308 Polda Lampung Tangkap Penjambret, Modus demi Bayar Utang
1. Langkah penahanan untuk mempercepat proses penyidikan
Terkait langkah penahanan, Reynold mengungkapkan, kedua tersangka ditahan guna mempercepat proses penyidikan dengan melengkapi berkas perkara. Selain itu, agar AQB dan C tidak kembali mengulangi perbuatannya.
"Para tersangka merupakan prakarsa kegiatan memicu kerumunan berupa jalan sehat pada Selasa 10 Agustus 2021 lalu," imbuh dia.
Menurutnya, tersangka AQB dan AB diduga telah melakukan penghasutan kepada warga Khilafahtul Muslimin untuk melakukan kegiatan tersebut. "Kegiatan itu kami duga telah mengundang keramaian dan mengabaikan prokes saat PPKM level 4 di Kota Bandar Lampung," sambung Reynold.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Lampung Bekuk 2 Pengedar Ganja 4,5 Kg Jaringan Aceh