TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD Desak BKD Bandar Lampung Serahkan SK Guru PPPK Penerimaan 2021

497 guru PPPK sama sekali belum diminta tandatangan SK

Gedung Pelayanan Satu Atap Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Bandar Lampung, IDN Times - DPRD Bandar Lampung mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Bandar Lampung segera membagikan surat keputusan (SK) para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penerimaan tahun anggaran 2021.

Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi mengatakan, dilihat dari jalur proses penerimaan guru PPPK sudah seharusnya tenaga pengajar tersebut memegang SK pengangkatan masing-masing. Apalagi, masa perjanjian kerja telah terhitung sejak 1 Maret 2022 hingga 28 Februari 2027.

“Apa yang membuat proses ini terasa begitu lambat? Semestinya dengan sistem pendataan online akan mempersingkat waktu, sistem sebenarnya sudah tepat karena data dalam satu jam saja sudah bisa pindah dari daerah ke pusat," ujarnya, saat dimintai keterangan, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga: Kado HUT Lampung ke-58, Ini Peran PLN UID Lampung Bangun Kelistrikan

1. DPRD Kota Bandar Lampung siap mengawal polemik penyerahan SK dan pembayaran tunggakan gaji guru PPPK

Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Sidik Efendi. (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan penghitungan terakhir, Sidik melanjutkan, kurang lebih terdapat 1.000 guru PPPK mesti menggantungkan nasib sementara waktu, lantaran belum menerima SK pengangkatan.

"Saya harap Pemkot Bandar Lampung, dalam hal ini tentunya BKD, bisa segera menyegerakan keluarnya SK mereka,” tegasnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini pun menyampingkan, akan terus mengadvokasi dan mengawal permasalahan guru PPPK tersebut agar bisa segera terselesaikan dengan baik. “Yang pasti jangan sampai kita zolimlah dengan menggantung nasib 1.000-an guru tanpa kejelasan,” sambung Sidik.

2. Sebagian besar guru PPPK mengantungkan hidup dari penghasilan mengajar di sekolah

Ilustrasi Profesi (Guru) (IDN Times/Mardya Shakti)

Salah satu guru PPPK Kota Bandar Lampung, Ros mengemukakan, rata-rata seluruh calon guru PPPK lulus tes penerimaan 2021 di Bandar Lampung sejak enam bulan lalu. Kini, mereka tidak lagi mengajar atau menerima penghasilan karena menunggu SK pengangkatan.

“Kami ini meminta kepastian kapan SK kami keluar. Ada sekitar 1.000-an guru PPPK di Bandar Lampung masih menunggu, setiap kami bertanya ke BKD selalu diminta bersabar. Ini kenapa, sudah berbulan-bulan tidak ada kejelasan," imbuhnya.

Lebih lanjut Ros menyampaikan, sebagian besar para guru tersebut menggantung hidup semata-mata dari penghasilan mengajar di sekolah. "Kalau tidak jelas begini, kami tidak ada penghasilan sama sekali, sedangkan dapat informasi di kabupaten lain guru PPPK sudah keluar SK dan gaji sudah dibagikan” lanjut dia.

3. Kendala pembagian SK karena masih proses penandatanganan

Ilustrasi tandatangan perjanjian (pixabay.com/Andreas Breitling)

Menanggapi permasalahan ini, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan akan segera membayarkan gaji para PPPK telah mendapat SK. Namun ia belum memberikan tanggal pasti kapan pencairan gaji tersebut dilakukan.

“Bunda maunya itu kita berikannya serentak. Jangan khawatir Insya Allah segera  diberikan. Kalaupun besok bisa Bunda akan umumkan besok. Makanya doain dong,” katanya.

Terkait SK belum dibagikan kepada guru PPPK, Wali Kota berdalih bahwa proses penandatanganan SK memang belum selesai seluruhnya. Namun dia telah meminta BKD Bandar Lampung dan Sekretaris Kota agar mempercepat proses tersebut.

“Bahwa intinya kami Pemkot tidak akan pernah namanya memberikan kesulitan kepada semuanya PNS maupun calon PNS. Bunda maunya hari ini keluar semua, tapi kan semuanya harus melalui prosedur,” sambung Eva.

Berita Terkini Lainnya