TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditlantas Polda Lampung Berencana Pasang ETLE di Jalan Tol Sumatera

Pemasangan direncanakan Desember 2021

Ilustrasi. Kamera pengawas ETLE/Korlantas Polri

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung akan memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Pemasangan itu dijadwalkan bakal terealisasi pertengahan Desember 2021.

Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Romdhon Natakusuma mengatakan, rencana tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi para pengendara terciduk melaju kecepatan tinggi saat berkendara di jalan bebas hambatan.

"Ini sebagai salah satu upaya kami untuk menekan angka kecelakan yang sering terjadi di jalan tol Sumatera," ujar Romdhon, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Tekab 308 Polda Lampung Tangkap Penjambret, Modus demi Bayar Utang

1. Ketentuan batas minimal dan maksimal saat berkendara

Marak terjadi kecelakaan, PT HK dan PJR Polda Lampung lakukan penindakan speed gun di JTTS, Kamis (23/9/2021). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Selain mengidentifikasi kecepatan, Romdhon melanjutkan, kamera ETLE juga berfungsi untuk memantau penggunaan sabuk pengaman dan batas minimal kecepatan pengendara, serta larangan bermain hanphone (HP) saat mengemudi.

"Ketentuan di tol, berkendara minimal 60 Km per jam dan kecepatan maksimal harus 100 km per jam. Buat pelanggar ketentuan, tentu akan kami berikan sanksi tilang," ucapnya.

Tidak hanya itu ETLE juga disebut-sebut dapat mengeluarkan pancaran sinar, sehingga menjaga pengendara roda empat tidak mengantuk secara tiba-tiba. "Microsleep itu tidur ringan terjadi selama lima sampai sepuluh detik, ini tentu bisa menyebabkan kecelakaan," sambung dia.

2. Januari-Oktober 2021 tercatat 125 pengendara kecelakaan

IDN Times/Galih Persiana

Romdhon mengungkapkan, kecelakaan lalu lintas acapkali terjadi di JTTS hampir terjadi di tiap bulan. Sebagai informasi, periode Januari-Oktober 2021 tercatat 125 kendaraan pengguna jalan tol menjadi korban kecelakaan lalulintas.

Catatan tersebut terdiri dari 54 kasus jumlah korban meninggal dunia sebanyak 28 orang. "Dari total keseluruhan sekitar 22,4 persen korban ini dinyatakan meninggal dunia," kata dia.

Merujuk pencatatan itu juga, Romdhon menyampaikan, kecelakaan lalu lintas di JTTS 6-8 kasus dalam kurun waktu satu bulan. Penyebabnya, pengemudi rata-rata kehilangan kontrol berkendara saat mengemudi di kecepatan tinggi.

"Ini adalah imbas jika kondisi mengantuk tetapi tetap memaksakan berkendara, sehingga tidak berkonsentrasi penuh. Padahal sudah kita ingatkan untuk istirahat dulu," ucapnya.

Baca Juga: 48.792 Dosis Vaksin Sudah Disalurkan Polda Lampung dan Jajaran

Berita Terkini Lainnya