Disnaker Lampung Terima 4 Laporan Perusahaan 'Bandel' Belum Bayar THR
2 perusahaan masuk tahap penyelesaian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menerima 4 laporan terkait perusahaan 'bandel' belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2022/1443 Hijriah kepada karyawan.
Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, keempat perusahaan tersebut 3 berasal dari Kota Bandar Lampung dan 1 perusahaan dari Kabupaten Lampung Tengah.
"Empat pengaduan tersebut dilaporkan masing-masing karyawan belum menerima THR dari tempat kerjanya," ujarnya, saat dimintai keterangan, Selasa (10/5/2022).
Baca Juga: Gubernur Lampung Sidak Hari Pertama Kerja ASN Usai Libur Lebaran
1. Dua perusahaan sudah memasuki tahap penyelesaian
Sebagai langkah tindaklanjut atas keempat laporan itu, Agus menyampaikan, pihaknya akan segera menurunkan tim pengawas. Itu guna memediasi antara perusahaan dan pekerja belum menerima THR.
Menurutnya, kini 2 pengaduan masih dalam proses penyelesaian dengan pihak perusahaan. Sementara 2 laporan lainnya baru akan diturunkan tim pengawas.
"Dalam penyelesaian ini, tentu harapan kami semoga tidak ada alasan krusial yang mengakibatkan tidak tersalurkan THR bagi para pekerja," imbuhnya.
Baca Juga: Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim ke Pemprov Lampung, Ada Apa?