Dipanggil Penyidik Jaksa, Kadis DLH Bandar Lampung Serahkan Dokumen
Kadis: zaman saya tidak ada lagi bisa macam-macam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega mengaku telah menyerahkan dokumen laporan penagih pungutan retribusi sampah periode Agustus 2022 ke Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Penyerahan dokumen tersebut diberikan dalam proses pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah dinas setempat periode tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Rabu (5/10/2022).
"Saya berikan ada dokumen penagih dari Agustus 2022. Ya sesuai jabatan saya saja, yang baru jabat 2 bulan ini. Untuk (laporan penagihan) September belum selesai, masih proses nanti kalau diminta akan kita serahkan juga," ujarnya pascamenjalani pemeriksaan selama 5 jam lebih.
Baca Juga: Jaksa Periksa Percetakan Karcis hingga Penagih DLH Bandar Lampung
1. Pertanyaan seputar upaya pembenahan pascamenjabat Kadis DLH
Dalam proses pemeriksaan tersebut, Budiman menyebut telah dicecar tim penyidik kurang lebih sebanyak 25 pertanyaan. Itu seluruhnya menyangkut tugas dan fungsi (tupoksi) menjabat Kadis DLH Bandar Lampung selama 2 bulan terakhir tepatnya sejak Agustus 2022.
Selain itu, ia menampik penyidik turut menanyakan ihwal dugaan korupsi berlangsung di luar masa jabatannya. Termasuk temuan fakta sangkut paut nilai selisih pendapatan 2019-2021 mencapai Rp34,6 miliar.
"Cuma ditanyakan selama menjabat 2 bulan ini, pembenahan seperti apa? Saya jelaskan langkah-langkah prosedur secara penagihan, seperti membenahi pembuatan SPT, penagih dikembalikan ke UPT, penagih wajib menggunakan id card, merubah warna karcis menjadi biru laut termasuk tanda tangan asli dan cap basah. Intinya pembenahan," terang Budiman.
Baca Juga: Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Periksa Kadis DLH Bandar Lampung