Dewan Pendidikan Lamteng Titip Siswa Unila, Hakim: Jangan Jual Kisah
Sempat serahkan uang Rp250 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Ketua Dewan Pendidikan Lampung Tengah, Mahfud Santoso mengaku menitipkan 7 mahasiswa untuk masuk ke berbagai fakultas perguruan tinggi Universitas Lampung (Unila). Upaya penitipan itu 5 di antaranya berhasil lulus alias masuk Unila.
Seluruh penitipan berlangsung selama 2022 tersebut diakui Mahfud tanpa mahar alias gratis. Praktik ilegal itu diklaim dirinya juga merupakan ketua Yayasan Smart Insani untuk menampung para calon mahasiswa miskin dan yatim piatu.
"Saya rekomendasikan ke Unila. Anak-anak yang pintar dan berprestasi, karena saya sebagai ketua dewan pendidikan bisa merekomendasikan," ujarnya, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: Anak Lulus FK Unila, Kombes Joko Sumarno Beri Rp150 Juta ke Karomani
1. Hakim ingatkan saksi saat menyampaikan alasan ikut membantu titip mahasiswa
Mendengar pengakuan itu, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan seketika kaget pernyataan pria pernah menjabat sebagai Ketua Baznas Lampung tersebut. Menurutnya, apapun dalih saksi Mahfud dalam menitipkan mahasiswa itu tidak dibenarkan.
Pernyataan itu termasuk sekadar memberikan rekomendasi bagi calon mahasiswa. Pasalnya praktik itu dinilai telah merampas hak calon mahasiswa lainnya.
"Jangan menjual kisah anak yatim di sini, nah terus apa hebatnya rekomendasi bapak kalau begitu sampai anak-anak itu masuk Unila?," tegur hakim kepada saksi.
Hakim pun mengingatkan saksi, tidak semua kebaikan tersebut dapat dibenarkan di mata hukum. Lantas ia pun mengakui perbuatan itu sebagai kesalahan. "Ya saya akui salah Yang Mulia," jawab saksi.
Baca Juga: Panik OTT Karomani Cs, Istri Rektor Untirta Pulangkan Uang Rp150 Juta