Dapat Upah Rp1 Juta, Sopir Truk Nekat Selundupkan 458 Burung ke Bekasi
Ratusan burung bukan satwa liar dilindungi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menyita 458 ekor burung.
Ratusan burung tersebut diangkut menggunakan truk Fuso Engkel warna hitam Nopol K 1711 GA dikendarai oleh sopir berinisial AD (40), dari Jalan Simpang Way Tuba, Kabupaten Way Kanan dengan tujuan pintu tol Jatibening, Kota Bekasi Barat, Jawa Barat.
"Pengungkapan kasus hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 kemarin, sekira jam 21.30 WIB di Areal Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni," ujar Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga: Catatan Panjang Pengungkapan Penyelundupan Burung di Provinsi Lampung
1. Masuk dalam kategori satwa liar tidak dilindungi
Ridho melanjutkan, ratusan burung hendak diselundupkan tersebut seluruhnya dikemas ke dalam 18 bok keranjang plastik buah warna putih dan 1 kardus kecil warna coklat. Itu berisikan satwa liar berupa burung berbagai jenis.
Dari 458 ekor burung ini, rinciannya 325 ekor burung jenis Prenjak, 100 ekor Pleci, 25 ekor Cipoa, dan 8 ekor Konin.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, bisa kita simpulkan bahwa tidak ada satwa liar yang masuk dalam penyelundupan ini kategori dilindungi," ujar Ridho.
Baca Juga: Balai Karantina Pertanian Lampung Lepasliarkan 1.250 Ekor Burung