Catatan Panjang Pengungkapan Penyelundupan Burung di Provinsi Lampung

Tiga tahun terakhir ada 75.372 ekor gagal diselundupkan

Bandar Lampung, IDN Times - Praktik perdagangan satwa liar dan dilindungi khusus jenis burung disinyalir masih banyak terjadi. Itu seiring didapati beberapa temuan kasus percobaan penyelundupan di sejumlah daerah, termasuk Provinsi Lampung.

Teranyar, tim gabungan BKSDA Bengkulu SKW III Lampung, Polda Lampung, dan Yayasan Flight Bird Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan 3.726 ekor burung dan 36 di antaranya merupakan satwa liar dilindungi.

Tidak dapat dipungkiri, sejatinya Lampung menjadi salah satu jalur idaman bagi para penyelundup satwa liar tanpa dokumen resmi dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa. Sejumlah kasus besar acapkali terungkap saat para pelaku bisnis ilegal ini tengah beraksi.

Berikut IDN Times rangkum daftar panjang pengungkapan kasus penyelundupan satwa liar dan dilindungi di Provinsi Lampung.

1. Riau, Sumbar, dan Jambi penyuplai satwa liar terbesar ke Pulau Jawa

Catatan Panjang Pengungkapan Penyelundupan Burung di Provinsi Lampungidntimes.com

Berdasarkan catatan FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds, Direktur Komunikasi Nabila Fatma mengatakan, Provinsi Riau, Sumatera Barat, dan Jambi sejatinya merupakan penyuplai terbesar bagi perdagangan ilegal dan penyelundupan burung liar dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.

Menurut dia, Lampung hanyalah tempat transit atau perlintasan sebelum akhirnya burung-burung berhasil diselundupkan menuju Pulau Jawa.

Berkaca dari kasus penyelundupan burung 21 Juni 2021 lalu, itu merupakan temuan terbesar dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. "Ini adalah tangkapan terbesar petugas yaitu, 3.725 ekor burung," ujar Nabila, Rabu (23/6/2021).

2. 5 jenis burung dilindungi acapkali diselundupkan

Catatan Panjang Pengungkapan Penyelundupan Burung di Provinsi LampungPenyelundupan ribuan burung berbagai jenis digagalkan Tim Gabungan (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Merujuk berita acara serah terima satwa liar dilindungi Undang-Undang hasil sitaan BKSDA Bengkulu SKW III Lampung, Nabila menyebut, terdapat 5 jenis burung dilindungi asal Pulau Sumatera yang selama ini acapkali diselundupkan.

Berbagai jenis burung dilindungi tersebut adalah Cica Daun Besar (Chloropsis Sonnerati), Cica Daun Kecil (Chloropsis Cyanopogon), Cica Daun Sayap Biru Sumatera (Chloropsis Moluccensis), Poksai Sumatera (Garrulax Bicolor), dan Ekek Geling (Cissa Thalassina).

"Jenis-jenis burung langka ini bisa dikatakan menjadi paling favorit dan termasuk memiliki pasar yang cukup tinggi di kalangan kolektor burung," tukas dia.

Baca Juga: Tiga Tahun Penyelundupan 165 Ribu Burung Sumatera ke Jawa Digagalkan

3. Bisnis satwa liar dapat ditempuh melalui jalur resmi

Catatan Panjang Pengungkapan Penyelundupan Burung di Provinsi LampungPenyelundupan ribuan burung berbagai jenis digagalkan Tim Gabungan (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dari seluruh temuan penyelundupan burung umumnya tanpa memiliki kelengkapan dokumen resmi. Kendati demikian, Nabila menyebutkan, pada dasarnya bisnis jual beli satwa dapat ditempuh secara sah dan legal.

Namun memang, para penjual terlebih dahulu melengkapi dan mempersiapkan beberapa syarat dan ketentuan sesuai Peraturan Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Hayati.

"Penjual harus ada Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS DN) dari BKSDA dan sertifikat kesehatan hewan dari Balai Karantina Pertanian," katanya.

4. Bisnis ilegal menawarkan keuntungan bernilai fantastis

Catatan Panjang Pengungkapan Penyelundupan Burung di Provinsi LampungIlustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Meski mampu menempuh jalur resmi, umumnya para penjual atau penyedia satwa liar lebih memilih jalan pintas secara ilegal, sekalipun perbuatan tersebut sudah diatur dan memiliki ketetapan hukum. Itu semua, tak lepas dari betapa menggiurkannya bisnis jual beli satwa liar.

Nabila menggambarkan, untuk 1 ekor jenis burung madu pelaku penyelundupan bisa menerima keuntungan minimal Rp15 ribu. Sementara, untuk sekali pengiriman jumlahnya mencapai 1.000 ekor.

"Itu artinya mereka mendapatkan keuntungan 15 juta untuk sekali kirim dari satu jenis burung. Belum lagi dengan burung burung lainnya," papar dia.

Sepertinya halnya dalam kasus penyelundupan 3.750 ekor burung Senin lalu, jika berhasil lolos, hampir dipastikan pelaku bakal meraup keuntungan mencapai Rp50 juta. "Kalau dalam seminggu, mereka bisa 2 sampai 3 kali kirim ke Jawa. Artinya penyelundup bisa mengantongi keuntungan Rp100-150 juta per minggu dan per bulan mengantongi Rp400-500 jutaan," papar Nabila.

5. Jerat hukum dinilai kurang memberikan efek jera

Catatan Panjang Pengungkapan Penyelundupan Burung di Provinsi LampungIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Raihan keuntungan bernilai fantastis tersebut tak lepas dari besarnya permintaan pasar-pasar dan toko-toko burung di Pulau Jawa. Nabila berpendapat, burung-burung liar di Jawa telah berkurang drastis secara populasi. Akibatnya, pedagang di Jawa terus meminta pasokan burung liar Sumatera yang secara letak geografis sangat berdekatan antar kedua pulau.

Selain itu, Sumatera juga sangat kaya akan keragaman jenis dan populasi burung liar. Namun sayangnya, akibat ulah tangan-tangan jahil kini populasi burung liar Sumatera telah berkurang drastis. "Ini karena untuk memenuhi permintaan yang datang dari Pulau Jawa," ucap dia.

Nabila mengatakan, meski sejumlah pelaku penyelundupan sering tertangkap tangan, hal ini tak memberi efek jera kepada para pelaku lainnya, lantaran jerat hukum yang terbilang sangat ringan.

"Pengungkapan kasus ini juga jarang sekali menjerat si 'Big Boss'. Sebab, seringkali tertangkap dan menjalani hukuman pidana adalah para sopir yang merupakan pengangkut satwa," tegasnya.

Baca Juga: Lanal Lampung Gagalkan Penyelundupan 178.692 Benur, Kerugian Rp17 Miliar

6. Lampung perlintasan transit penyelundupan satwa ke Pulau Jawa

Catatan Panjang Pengungkapan Penyelundupan Burung di Provinsi Lampunggoogle maps

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Pulau Sumatera memang dikenal memiliki keanekaragaman sumber daya alam hayati dan hewan. Oleh karenanya, tak heran bila pulau ini menjadi salah satu penyuplai terbesar untuk memenuhi kebutuhan suplai pasar satwa liar di dalam ataupun luar negeri.

Namun tetap, seluruh lapisan masyarakat di dalamnya memiliki kewajiban, guna menjaga segala bentuk ekosistem di Pulau Sumatera, termasuk satwa liar dan dilindungi, sebagaimana diatur dalam per Undang-Undang.

"Lampung memang menjadi perlintasan satwa-satwa Pulau Sumatera yang diperjualbelikan secara ilegal yang akan melintas ke Pulau Jawa," kata dia.

7. Penyidik dan penyelidikan dilakukan dari hulu ke hilir

Catatan Panjang Pengungkapan Penyelundupan Burung di Provinsi LampungPenyelundupan ribuan burung berbagai jenis digagalkan Tim Gabungan (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait penanganan kasus ini, Pandra menyebut, pihak Polda Lampung berkomitmen kuat guna mencegah dan mengungkap segala bentuk tindak jual beli satwa liar. Caranya, menyelidiki kasus penyelundupan dari hulu ke hilir.

Maka dari itu, sekecil apapun informasi terkait aksi kriminalitas termasuk penyelundupan satwa, pihaknya bakal segara menindaklanjuti laporan tersebut.

"Berikan kesempatan kepada tim penyidik yang saat ini tengah melakukan upaya penyelidikan, karena ini menjadi perhatian kita bersama," ucapnya.

8. Keputusan hukuman berada di ranah Pengadilan

Catatan Panjang Pengungkapan Penyelundupan Burung di Provinsi LampungIlustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Disinggung terkait jerat hukum dirasa ringan bagi para pelaku penyelundupan, Kasubdit Tipiter IV Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Rizal Muchtar menjelaskan, kewenangan Polri dalam upaya penyelidikan dan penyidikan hanya sebatas melengkapi berkas perkara atau P21, guna dipersidangan.

Sementara terkait keputusan hukuman akhir tersebut berada di ranah Majelis Hakim Persidangan.

"Itu ranahnya sudah bukan kewenangan kami lagi, saat disidangkan, maka itu adalah tanggungjawabnya pengadilan. Tapi yang jelas, kami terus berupaya mengusut tuntas tindak pidana ini," tegas Rizal.

9. Catatan penyelundupan burung kurun waktu tiga tahun terakhir

Catatan Panjang Pengungkapan Penyelundupan Burung di Provinsi LampungPenyelundupan ribuan burung berbagai jenis digagalkan Tim Gabungan (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Humas BKSDA Bengkulu SKW III Lampung, Irham memaparkan, merujuk data Penertiban Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, pihaknya mencatat sebanyak 75.372 ekor burung berhasil digagalkan.

Rinciannya, 16.306 ekor (2019), 45.331 ekor (2020), dan Januari sampai Mei 2021 berjumlah 13.735 ekor. Catatan itu, dikarenakan Provinsi Lampung merupakan daerah transit penyelundupan se-Pulau Sumatera via jalur darat.

Selain mengancam kepunahan satwa, Irham menyebut, upaya-upaya penggalangan ini harus dilakukan, lantaran berdampak terhadap keberlangsungan rangkaian ekosistem secara alamiah di alam bebas, bahkan mempengaruhi sektor pertanian.

"Misalnya saja, burung adalah salah satu pemberantasan hama kecil seperti ulat, secara tidak langsung hasil panen petani juga bisa berkurang," terang dia.

10. Tata cara dan biaya mengurus perizinan bisnis satwa liar

Catatan Panjang Pengungkapan Penyelundupan Burung di Provinsi LampungAfkari Book

Irham menjelaskan, dalam hal pengawasan dan pencegahan terhadap aksi penyelundupan satwa, BKSDA telah melakukan berbagai macam langkah dan upaya mulai dari hulu yaitu, Taman Nasional atau Kawasan Konservasi. "Sosialisasi perburuan burung-burung juga sudah sering dilakukan," katanya.

Termasuk soal perizinan, ia menyampaikan, pemanfaatan satwa liar juga bisa ditempuh dengan cara resmi, sesuai dengan Permen LHK Nomor 447 Nomor 2003.

"Mekanisme sudah jelas untuk mengajukan izin pengumpul terhadap satwa liar. Nantinya, BKSDA akan memeriksa tempat dan lokasi, sehingga baru mengeluarkan produk berita acara teknis untuk yang tidak dilindungi. Sementara untuk dilindungi dari alam jelas tidak boleh, tetapi bisa diizinkan bila berasal dari penangkaran," terang Irham.

Menurutnya, pihak pengumpulan hanya perlu mengajukan permohonan proposal dengan lampiran KTP, NPWP, Surat Izin Usaha, dan lainnya, untuk diajukan secara langsung ke BKSDA Bengkulu SKW III Lampung.

"Kalau sesuai aturan kita pasti tidak susah, mekanismenya itu gampang. Sementara untuk biaya murah PNPP ke negara, jika perorangan Rp500 ribu dan berbadan hukum Rp2,5 juta," sebutnya.

11. Hukuman seberat-beratnya layak diterima para pelaku penyelundupan satwa

Catatan Panjang Pengungkapan Penyelundupan Burung di Provinsi LampungIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Pengamat Hukum Unila, Budiono mengatakan, selayaknya masyarakat mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yaitu Polda Lampung, BKSDA Bengkulu SKW III Lampung, dan pihak-pihak terkait lainnya, dalam penindakan sejumlah kasus penyelundupan satwa liar termasuk jenis burung.

Kendati demikian, penegakan hukum terhadap para pelaku penyelundupan harus sejalan di ranah kejaksaan dan pengadilan. Harapannya, mampu memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya.

"Artinya, jaksa yang menuntut dan majelis hakim memberikan keputusan, bisa menjatuhkan pidana seberat-beratnya sehingga kasus penyelundupan satwa liar ini tidak terjadi lagi," pungkas Budiono.

Lanjutnya, BKSDA Bengkulu SKW III Lampung juga perlu meningkatkan intensitas pencegahan dan memperketat penjagaan di jalur-jalur kerap dilalui praktik penyelundupan.

"Karena ini merupakan ikon dan hewan langka, yang kalaupun punah bisa menggunggu ekosistem Pulau Sumatera khusus Lampung," tandas dia.

Baca Juga: Jual Beli Benih Bening Lobster di Pesisir Barat Mencapai Rp1 Miliar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya