Dalam 5 Pekan, Polsek TKB Tangkap 6 Pelaku Curanmor
Polisi juga gencarkan Operasi Antik Krakatau 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Polsek Tanjungkarang Barat (TKB) menangkap 6 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu 5 pekan terakhir. Polisi juga menyita sejumlah sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan roda dua.
Kanitreskrim Polsek Tanjungkarang Barat Iptu Suhaimi mengatakan, keenam pelaku curanmor dengan pemberatan. Beberapa dari tersangka tak segan melukai pemilik kendaraan.
Selain keenam tersangka curanmor, polisi juga menangkap seorang pengguna narkoba. "Pengguna narkoba, kami amankan berdasarkan kegiatan Operasi Antik (Anti Narkotika) Krakatau 2021, yang digelar jajaran Polda Lampung," ujar Suhaimi, di hadapan awak media, Jumat (9/4/2021).
Baca Juga: Jelang Ramadan, Stok Bahan Pokok di Bandar Lampung Aman?
1. Masing-masing tersangka telah beraksi beraksi di beberapa tempat
Suhaimi mengatakan, para tersangka curanmor itu berinisial SU, PG, GR, RR, DK, dan DW. Sementara tersangka pengguna narkoba berinisial AH.
Dia menambahkan, masing-masing pelaku sudah melancarkan aksinya di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda-beda. Bahkan, beberapa tersangka merupakan residivis kasus yang sama.
"Ada yang melancarkan aksi di 3 TKP, bahkan ada yang 5 TKP. Jadi, semua masih dalam proses penyelidikan dan dikembangkan di lapangan," imbuh Suhaimi.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus curanmor di wilayah hukum Polsek TKB, Suhaimi menjelaskan, petugas berhasil mengantongi enam nama lainnya dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Keenam orang yang masuk DPO itu diduga menjadi rekan para tersangka dalam mencuri kendaraan.
"Masing-masing inisial AZ warga Kelurahan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung; DR warga Kemiling, Kota Bandar Lampung; dan AP, O, C, A warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur," terang Suhaimi.
Baca Juga: Satreskrim Polresta Balam Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Ditembak