Satreskrim Polresta Balam Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Ditembak

Tangkap delapan tersangka

Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Tapis Berseri.

Tercatat, satuan ini berhasil menangkap delapan tersangka dari 21 laporan. Tersangka yang ditangkap terkait tindak pindana Curanmor.

Berikut IDN Times rangkum kinerja personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung menindak kasus Curanmor tersebut.

1. Petugas amankan 8 tersangka dari 21 laporan polisi, termasuk kasus pemalsuan BPKB dan STNK

Satreskrim Polresta Balam Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku DitembakKasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap sebanyak 21 laporan polisi kasus Curanmor di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Itu terhitung dari awal hingga akhir Maret 2021.

Terkait para pelaku, pihaknya meringkus delapan tersangka Curanmor. Rinciannya, BA (18) pencurian di 5 TKP; ZL (66), AP (22), AJW (37) 3 TKP; JS 4 TKP; AF (19), GL (18) 2 TKP; dan GE (17) 7 TKP.

"Secara keseluruhan pengungkapan kasus merupakan tindakan pidana pencurian Ranmor (kendaraan bermotor). Termasuk kita amankan juga sebelumnya tersangka terkait kasus pemalsuan BPKB dan STNK atas nama AJW dan ZL," ujar Resky, Selasa (30/3/2021).

2. Modus operandi rata-rata gunakan kunci leter T

Satreskrim Polresta Balam Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Ditembakhetanews

Resky mengungkapkan, rata-rata modus operandi para tersangka melancarkan aksinya yaitu, merusak kontak motor menggunakan kunci leter T. Namun, khusus atas nama tersangka AF dan GK, keduanya memutus dan menyambungkan kabel pada saklar motor, sehingga mesin dapat dinyalakan.

Sementara tersangka inisial GE, sudah melakukan curanmor rentang 2019 hingga 2021. Tercatat, sebanyak di 9 TKP, dengan rincian 7 TKP di wilayah Sukarame dan 2 TKP lainnya berada di Kedaton.

"Itu semua berdasarkan pengakuan dari pemeriksaan terhadap tersangka GE dan untuk yang kali ini kita rilis terkait di tujuh TKP," imbuh Resky.

Baca Juga: Ambrolnya Bangunan Lampung City Mall, Polisi Periksa Empat Saksi

3. Tiga nama DPO masih diburu

Satreskrim Polresta Balam Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku DitembakTersangka beserta barang bukti (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari sejumlah tersangka, Resky menjelaskan, pihaknya berhasil mendapatkan informasi terkait rekan sepekerja pelaku, sehingga menetapkan tiga nama daftar pencarian orang (DPO) yaitu, inisial R, A, dan D.

Lanjutnya, hingga saat ini jajaran Satreskrim Polresta Bandar tengah melakukan pengejaran di lapangan. "Saat ini, identitas DPO sudah kita kantungi nama-namanya, anggota masih terus bekerja di lapangan," ungkap Resky.

Sebelumnya, atas nama tersangka AF (19) dan GL (18) merupakan DPO yang sudah berhasil ditangkap, terhadap laporan kegiatan Curanmor satu minggu lalu. "Kita berhasil amankan dengan barang bukti satu buah sepeda motor, kemudian kunci leter T," papar Resky.

4. Satu tersangka dapat tindakan tegas terukur

Satreskrim Polresta Balam Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku DitembakTimah panas bersarang di kedua kaki seorang tersangka (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Resky menuturkan, anggotanya juga harus melakukan tindakan tegas terukur terhadap seorang tersangka GE. Pelaku harus dilumpuhkan dengan dua butir timah panas pada masing-masing kakinya, lantaran memberikan perlawanan saat hendak dilakukan penggerebekan.

Dalam hal ini, Satreskrim Polresta Bandar Lampung sudah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) saat melakukan penangkapan. "Ini karena adanya perlawanan yang aktif dari tersangka (GE), sehingga kita harus melakukan tindakan tegas terukur," papar Mantan Kanit I Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung tersebut.

5. Dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara

Satreskrim Polresta Balam Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku DitembakIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Atas pengungkapan sejumlah kasus Curanmor tersebut, Satreskrim Polresta Bandar Lampung total mengamankan lima unit kendaraan bermotor, satu lembar STNK dan satu BPKB Honda Beat warna hitam, lima belas BPKB dan tiga belas lembar STNK diduga palsu, serta sejumlah spare part motor.

Resky menuturkan, beberapa barang bukti secara keseluruhan diduga, merupakan hasil curian. "Jadi sebagai motor-motor tersebut, ada yang sudah diambil kemudian sudah dibongkar pasang," tukas Resky.

Secara keseluruhan, para tersangka rata-rata dipersangkakan dugaan Pasal 363 KUHPidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Ada juga dugaan Pasal 480 KUHPidana Pertolongan Jahat (Tadah), ini terkait tersangka kasus BPKB dan STNK palsu, sehingga kita kembangkan terdapat beberapa DPO," tandas Resky.

Baca Juga: Pemuda Tanggamus Ditangkap, Edarkan Sabu 1 Kg di Bandar Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya