TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat Tanggalnya! Sidang Vonis Eks Rektor Unila Karomani Cs 25 Mei

JPU sempat minta dimajukan 23 Mei

Tiga terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur Mandiri 2022 menjalani agenda persidangan Pledoi atau Nota Pembelaan di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (2/5/2023). (IDN Times/ Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Terdakwa perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur Mandiri 2022, Karomani Cs akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (25/5/2023) mendatang.

Putusan tersebut bakal mengadili para terdakwa masing-masing eks Rektor Unila Karomani, eks Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

"Majelis menunda sidang, untuk mengambil sikap atas perkara ini dan bermusyawarah menyusun putusan. Maka majelis berketetapan, akan menunda perkara ini pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023, untuk membacakan putusan. Kira-kira seperti itu," ujar Majelis Hakim Ketua Lingga Setiawan sebelum menutup sidang agenda Duplik, Selasa (9/5/2023) .

Baca Juga: Jaksa KPK Kekeh Tuntut Eks Rektor Unila Karomani Penjara 12 Tahun

1. JPU sempat berargumen pembacaan putusan Karomani mepet batas akhir masa penahanan

Sidang replika terdakwa eks Rektor Unila Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pascamengumumkan penundaan sekaligus penjadwalan agenda sidang putusan, Lingga menanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memberikan pendapat terhadap penundaan memakan waktu lebih dari dua pekan tersebut.

"Ada yang disampaikan penuntutan umum?," tanya Lingga

"Baik terima kasih Yang Mulia Majelis Hakim, namun kiranya agar perkara ini karena masa penahanan para terdakwa habis ditanggal 2 Juni Yang Mulia. Kami meminta, agar bisa disegerakan pembacaan putusan," jawab JPU Agus Prasetya Raharja.

Permohonan penyegeraan tersebut, dikarenakan bila putusan perkara baru dibacakan 25 Mei 2023, maka batas akhir penahanan ketiga terdakwa tinggal menyisakan 8 hari. Apalagi, pascaputusan Karomani Cs akan diberikan waktu pikir-pikir, akankah mengajukan banding atau menerima putusan hakim.

"Batas waktu 7 hari untuk pikir-pikir, ini berakhir tanggal 1, tanggal 2 (para terdakwa) sudah harus bebas demi hukum," ujar jaksa.

2. Penuntut umum minta sidang vonis digelar lebih cepat, Selasa (23/5/2023)

Sidang replika terdakwa eks Rektor Unila Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait pertimbangan waktu tersebut, JPU Agus memohon kepada majelis hakim dapat memajukan agenda pembacaan putusan bagi terdakwa Karomani Cs di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (23/5/2023).

"Kalau diputus tanggal 25, masih ada sisa 8 hari, karena habisnya baru 2 Juni. 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 1, 2 ada 8 hari," respon Lingga atas permohonan JPU seraya mengepalkan jari satu persatu mengisyaratkan penghitungan tanggal dimaksud.

"Betul Yang Mulia, cumakan jarak kita jauh dari Jakarta ke Lampung. Kami mohon Yang Mulia, mungkin beda sehari dua hari tidak terlalu penting, tapi kami juga sama dengan penasihat hukum dan majelis tidak hanya menangani perkara ini," balas jaksa KPK.

Meski demikian, permohonan tersebut tak mendapatkan respon positif dan hakim Lingga tetap menjadwalkan pembacaan putusan perkara bagi terdakwa Karomani, Kamis (25/5/2023). "Dari putusan masih ada sisa 8 hari, nah pikir-pikir kan 7 hari, sehingga masih ada lebih satu hari. Itu pak ya," ucapnya.

3. Alasan penundaan dikarenakan hakim perlu mengeksplore berkas perkara

Sidang terdakwa Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Lingga, penundaan sidang pembacaan putusan lebih dari 2 pekan tersebut bukan tanpa sebab, dikarenakan majelis hakim perlu mempelajari dan mengeksplore berkas perkara lebih lanjut, sehingga dapat memberikan putusan seadil-adilnya bagi sang rektor.

"Setelah dihitung-hitung hari penahanan habis di tanggal 2 Juni, itu adalah 8 hari setelah putus dan lebih 1 hari untuk waktu pikir-pikir. Saya pikir tidak ada alasan lagi untuk memajukan penundaan sidang, seperti itu ya," tukas hakim.

Baca Juga: Eks Warek dan Ketua Senat Unila Kekeh Minta Bebas dari Tuntutan

Berita Terkini Lainnya