Catat Tanggalnya! Sidang Vonis Eks Rektor Unila Karomani Cs 25 Mei
JPU sempat minta dimajukan 23 Mei
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Terdakwa perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur Mandiri 2022, Karomani Cs akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (25/5/2023) mendatang.
Putusan tersebut bakal mengadili para terdakwa masing-masing eks Rektor Unila Karomani, eks Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
"Majelis menunda sidang, untuk mengambil sikap atas perkara ini dan bermusyawarah menyusun putusan. Maka majelis berketetapan, akan menunda perkara ini pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023, untuk membacakan putusan. Kira-kira seperti itu," ujar Majelis Hakim Ketua Lingga Setiawan sebelum menutup sidang agenda Duplik, Selasa (9/5/2023) .
Baca Juga: Jaksa KPK Kekeh Tuntut Eks Rektor Unila Karomani Penjara 12 Tahun
1. JPU sempat berargumen pembacaan putusan Karomani mepet batas akhir masa penahanan
Pascamengumumkan penundaan sekaligus penjadwalan agenda sidang putusan, Lingga menanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memberikan pendapat terhadap penundaan memakan waktu lebih dari dua pekan tersebut.
"Ada yang disampaikan penuntutan umum?," tanya Lingga
"Baik terima kasih Yang Mulia Majelis Hakim, namun kiranya agar perkara ini karena masa penahanan para terdakwa habis ditanggal 2 Juni Yang Mulia. Kami meminta, agar bisa disegerakan pembacaan putusan," jawab JPU Agus Prasetya Raharja.
Permohonan penyegeraan tersebut, dikarenakan bila putusan perkara baru dibacakan 25 Mei 2023, maka batas akhir penahanan ketiga terdakwa tinggal menyisakan 8 hari. Apalagi, pascaputusan Karomani Cs akan diberikan waktu pikir-pikir, akankah mengajukan banding atau menerima putusan hakim.
"Batas waktu 7 hari untuk pikir-pikir, ini berakhir tanggal 1, tanggal 2 (para terdakwa) sudah harus bebas demi hukum," ujar jaksa.
Baca Juga: Eks Warek dan Ketua Senat Unila Kekeh Minta Bebas dari Tuntutan