Eks Warek dan Ketua Senat Unila Kekeh Minta Bebas dari Tuntutan

Merasa tak korupsi bersama-sama Karomani

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Warek Universitas Lampung (Unila) Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri meminta dan memohon majelis hakim membebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Permohonan bebas tersebut disampaikan kedua terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022 itu dalam sidang agenda Duplik di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/5/2023).

Terdakwa Heryandi dan M Basri dituntuk JPU KPK masing-masing hukuman pidana 5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta rupiah. Kemudian Heryandi turut dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta, sedangkan M Basri Rp150 juta.

Baca Juga: Kedokteran Salah Satu Fakultas Favorit di UTBK-SNBT 2023 Unila

1. Tidak terbukti korupsi bersama-sama Karomani

Eks Warek dan Ketua Senat Unila Kekeh Minta Bebas dari TuntutanMantan Warek Universitas Lampung (Unila) Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri jalani sidang duplik di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam persidangan tersebut, Penasihat Hukum M Basri, Chandra Muliawan mengatakan, sang klien tetap memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan JPU lembaga antirasuah.

"Menanggapi replik penuntut umum, kami menyatakan bahwa terdakwa M Basri tetap pada dalil-dalil nota pembelaan, sebagaimana telah disampaikan dalam agenda persidangan sebelumnnya," ujarnya dalam persidangan agenda Duplik.

Lebih lanjut Chandra juga menerangkan, sebagaimana ketentuan dalam perundang-undangan berlaku. Sehingga terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan tidak turut melakukan tindak pidana korupsi. "Kami sampaikan Yang Mulia, dalam Nota Pembelaan adalah mengenai fakta dan analisis yuridis yang kami utarakan. Kemudian dihubungkan dengan kaitan moral terdakwa," sambung dia.

2. Bantah ketidakkonsistensian terdakwa

Eks Warek dan Ketua Senat Unila Kekeh Minta Bebas dari TuntutanMantan Warek Universitas Lampung (Unila) Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri jalani sidang duplik di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Kemudian ihwal pendapat penuntut umum, disampaikan Chandra, pihaknya membantah soal ketidakkonsistenan dalam pembelaan khususnya mengenai pengakuan dan kekhilafan terdakwa M. Basri atas perbuatannya dan permohonan bebas dari tuntutan.

"Dalam hukum, diakui adanya lepas dari segala tuntutan hukum terhadap suatu perbuatan yang tidak memenuhi seluruh unsur dalam delik pidana, ini sebagaimana ketentuan Pasal 191 ayat 2 KUHAP," terangnya.

Termasuk menyoal penerimaan hadiah oleh terdakwa M Basri, Chandra meyakini, sang klien tidak berkaitan langsung dengan proses penerimaan mahasiswa titipan maupun bersama-sama melancarkan tindakan korupsi dengan terdakwa Heriyandi.

3. Kekeh tetap pada nota pembelaan

Eks Warek dan Ketua Senat Unila Kekeh Minta Bebas dari TuntutanMantan Warek Universitas Lampung (Unila) Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri jalani sidang duplik di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pernyataan berisikan narasi serupa turut disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Heriyandi, meminta majelis hakim dapat membebaskan sang klien sebagaimana isi Pledoi atau Nota Pembelaan telah dibacakan di muka persidangan beberapa minggu lalu.

"Iyaa sama, kami juga tetap pada permohonan sebagaimana isi pledoi, kami minta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan JPU," tandas penasihat hukum Heriyandi.

Baca Juga: Eks Rektor Unila Merasa Dikhianati Anak Buah hingga Ditangkap KPK?

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya