TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat Jadwal dan Tata Tertib SKB CPNS 2021 di Pemprov Lampung

SKB dimulai 30 November-15 Desember 2021

Ilustrasi ujian SKB CPNS (IDN Times/Martin L Tobing)

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengumumkan jadwal dan tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS, di lingkungan Pemprov Lampung tahun penerimaan 2021.

Jadwal dan tata tertib itu merujuk Surat Pengumuman nomor 800/2741/VI.04/2021, ditandatangani Ketua Panitia Seleksi CASN Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto. 

“Itu merupakan jadwal resmi SKB di Lampung,” ujar Yurnalis, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung saat dikonfirmasi IDN Times, Minggu (21/11/2021)..

Baca Juga: Cara Cek Hasil Tes SKD CPNS 2021 Formasi Pemprov Lampung

1. SKB dimulai 30 November-15 Desember 2021

Pelaksanaan SKB CPNS 2019, Senin (28/9/2020). Dok. Humas Pemprov Jatim

Dalam surat tersebut, Panitia Seleksi CASN Pemprov Lampung 2021 telah menetapkan tempat dan waktu pelaksanaan SKB pada Selasa, 30 November 2021, hingga Rabu, 15 Desember 2021 mendatang.

Peserta SKB Pemprov Lampung akan mengikuti tes dengan metode CAT BKN, dan memilih lokasi terdekat dengan domisili seperti Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan Kantor UPT BKN di seluruh Indonesia.

2. Tata tertib SKB CPNS 2021 Pemprov Lampung

Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 formasi Provinsi Lampung mengikuti berbagai tahapan protokol kesehatan sebelum mengikuti ujian di Gedung Laboratorium Institut Teknologi Sumatera (Itera), Rabu (16/9/2020). (IDN Times/Martin L Tobing).

Sama halnya seperti SKD, tes SKB CASN 2021 juga memiliki sejumlah tata tertib. Seluruh peserta wajib hadir dan mengikuti pelaksanaan ujian dengan sistem CAT BKN paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai, tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter, datang ke lokasi seleksi memakai masker kesehatan 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar, penggunaan pelindung wajah (faceshield).

Selain itu, peserta juga wajib menggunakan pakaian atasan kemeja putih dan bawahan celana dasar hitam, serta sepatu berwarna hitam. Bagi perempuan berhijab memakai warna hitam.

Peserta juga diwajibkan membawa hasil swab test RT-PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau rapid antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam. Kemudian kartu peserta ujian SKB, pensil kayu, formulir Deklarasi Sehat, Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Baca Juga: PGRI Bandar Lampung Beri Usulan Gaji Guru Setara UMR

Berita Terkini Lainnya