Buron Setahun, Polisi Ringkus Pencuri Angkot di Bandar Lampung
Barang bukti dijual secara kanibal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung akhirnya meringkus buronan pelaku tindak pidana pencurian mobil angkot di Jalan KH Mas Mansur, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, Senin (4/10/2021) lalu.
Pelaku pencurian Kiki Ardiansa alias Mame (28), warga Kedamaian, Bandar Lampung. Ia sebelumnya dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian alias buron selama lebih dari satu tahun.
"Pelaku ini dikenal licin melarikan diri, suka berpindah-pindah tempat walaupun hanya di seputar Lampung. Dia juga sering beralih profesi, terakhir kami tangkap di wilayah Sukarame, Bandar Lampung saat menjadi sopir angkot," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra di hadapan awak media, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Sidang Korupsi Suap Unila Terdakwa Andi Desfiandi Ditunda Pekan Depan
1. Curi mobil angkot terparkir di tepi jalan
Dalam aksinya, Dennis mengungkapkan, Kiki mencuri mobil angkot tersebut bersama seorang rekan bernama Rendi alias Radek, yang terlebih dahulu ditangkap pihak Polresta Bandar Lampung sekitar 10 bulan lalu. Ia kini bahkan telah menjalani pidana hukuman kurungan penjara.
Kala itu, kedua pelaku mencuri sebuah mobil angkot ketika tengah terparkir di tepi Jalan KH Mas Mansur, Bandar Lampung.
"Jadi mobil tersebut berhenti dan ditarik dengan angkot yang dikendarai pelaku. Lalu kendaraan itu disembunyikan dulu di daerah Karang Anyar, Lamsel," ucap Kasatreskrim.
Baca Juga: Nekat Buat Laporan Palsu, Karyawan Ngaku Dirampok Rp25 Juta