Buron 8 Tahun, Pelaku Pencurian Kekerasan Lampung Tertangkap di Bekasi
Aksi kejahatan 2014 silam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Way Kanan, IDN Times - Anggota Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan menciduk seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kampung Sapto Renggo, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (28/05/2022).
Tersangka insial AB (31), warga Kampung Karang Agung, Pakuan Ratu, Way Kanan berhasil ditangkap aparat. Pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) anggota kepolisian atas kasus kejahatan terjadi 8 tahun lalu.
"AB kami tetapkan masuk DPO sejak tanggal 23 Oktober 2014 dan merupakan salah satu TO (target operasi) kami dalam Ops Sikat Krakatau 2022," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, Senin (30/5/2022).
Baca Juga: Jadi Korban Begal Saat Mudik, Motor Pemudik Way Kanan Dikembalikan
1. Pelaku ditangkap di Bekasi
Andre melanjutkan, DPO AB ditangkap Tekab 308 Polres Way Kanan usai menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Atas informasi itu, dipimpin anggota kepolisian langsung bergerak menyelidiki informasi dan menangkap DPO pelaku Curas inisial AB, tanpa melakukan perlawanan
"Tersangka kami tangkap sekitar jam 4 pagi Sabtu kemarin, saat sedang bermalam di sebuah rumah kontrakan di daerah Bekasi," imbuh Kasatreskrim.
Baca Juga: Sadis! 3 Pelajar Way Kanan Aniaya Teman Hingga Meninggal