TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buntut Pembubaran Orgen Tunggal, Ini Kata Skala Brak Kepaksian Pernong

Minta masyarakat adat patuh prokes COVID-19

Personel gabungan Polres Tanggamus dan Kodim 0424 membubarkan paksa kegiatan organ tunggal, Sabtu (15/5/2021). (IDN Times/Istimewa).

Bandar Lampung, IDN Times - Kerajaan Skala Brak Kepaksian Pernong mengingatkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes), saat merayakan momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Hal itu diutarakan buntut pembubaran massa dan organ tunggal oleh petugas gabungan di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (15/5/2021). Ketua Humas Skala Brak Kepaksian Pernong, Agi menyebut, virus COVID-19 adalah ancaman nyata dan telah menelan banyak korban jiwa.

"Ini bukti nyata, Hanggum Jejama Kepaksian Pernong mengingatkan kepada seluruh masyarakat adat Kepaksian Pernong di berbagai wilayah Lampung Barat, Pesisir Barat, Tanggamus, Pagelaran, Pringsewu, Bandar Lampung, Way Handak Lampung Selatan bahwa kita harus tetap waspada," ujar Agi, Minggu (16/5/2021).

Baca Juga: Viral Organ Tunggal di Tanggamus Dibubarkan Aparat, Dihadiri 800 Orang

1. Masyarakat adat diminta menjadi contoh penanganan virus COVID-19

Seorang warga yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus corona (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Agi mengatakan, euphoria menyambut Idul Fitri pada tahun ini, harus disesuaikan situasi dan kondisi sekarang. Menurutnya, jangan sampai euphoria berlebihan justru menimbulkan hal-hal tidak diinginkan, seperti yang terjadi di Pekon Karang Agung, Tanggamus.

Ia melanjutkan, selayaknya sebagai masyarakat adat menjadi contoh, mitra kepolisian, mitra pemerintah, dan pelopor untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di seluruh wilayah Provinsi Lampung. Serta menjunjung tinggi nilai-nilai adab dan patuh dengan aturan yang ada.

"Sesuai maklumat dikeluarkan oleh Kemenag melakukan ibadah dengan protokol kesehatan, demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Jangan mengadakan acara bersifat timbulnya kerumunan massa," pungkas dia.

2. Skala Brak Kepaksian Pernong apresiasi langkah Polres Tanggamus dan Kodim 0424

Aksi pembubaran massa dan orgen tunggal di Kabupaten Tanggamuas (IDN Times/Istimewa)

Jelma Balak Kepaksian Pernong itu turut mengapresiasi kinerja Polres Tanggamus dan Kodim 0424 serta jajaran yang telah melakukan pembubaran dan penertiban. Langkah itu, sebagai efek jera kepada masyarakat bandel.

"Kami selaku masyarakat adat sangat mendukung penertiban tersebut yang juga demi kesehatan masyarakat Tanggamus umumnya," imbuh Agi.

3. Kegiatan bersifat kerumunan massa picu penyebaran virus COVID-19 cepat

Kerumunan di Kesawan City Walk, Sabtu (24/4/2021) malam. (Istimewa)

Agi mengatakan, meningkatkan kewaspadaan terhadap diri sendiri, keluarga, dan masyarakat sangatlah diperlukan. Ia mengimbau, supaya masalah bisa menahan diri dan tidak mengadakan acara sifatnya berkerumunan.

"Jaga diri dan keluarga itu hukumnya wajib, dalam arti kesehatan itu adalah sesuatu yang wajib dipelihara," ucapnya.

Menurutnya, aktivitas bersifat mengumpulkan kerumunan massa dapat menyebabkan penyebaran virus COVID-19, dengan sangat cepat dan berbahaya, layaknya di sejumlah wilayah seperti Banyuwangi, Pati, dan Jambi.

"Ini yang harus kita antisipasi agar di tanah Lampung, khususnya masyarakat adat dalam bersilaturahmi tidak diperkenankan menggelar kegiatan open house atau halal bihalal di lingkungan atau wilayah komunitas adat," kata dia.

Baca Juga: Polisi Buru Penyelenggara Organ Tunggal di Tanggamus Picu Kerumunan

Berita Terkini Lainnya