TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buntut Aksi Intimidasi di BPN Bandar Lampung, 2 Wartawan Lapor Polisi

Barang bukti rekaman video intimidasi oknum Satpam

Dua wartawan penerima perlakuan intimidasi dari oknum Satpam kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung melapor ke Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Dua wartawan penerima perlakuan intimidasi dari petugas Satuan Pengamanan (Satpam) kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung melapor ke Polresta Bandar Lampung. Laporan kepolisian tersebut dilayangkan keduanya, Selasa (25/1/2022).

Laporan polisi itu terdaftar ke Mapolresta Bandar Lampung dengan registrasi Nomor : LP-B-200-1-2022-SPKT-POLRESTA BANDAR LAMPUNG-POLDA LAMPUNG, tertanggal 25 Januari 2022.

“Kami melaporkan tiga petugas keamanan atas nama Haris Wahyu, Mira, dan satu lagi belum kami ketahui namanya," ujar Dedi Kapriyanto, salah satu pelapor sekaligus wartawan Lampung TV korban aksi intimidasi, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Meliput di Kantor BPN Bandar Lampung, 2 Jurnalis Diintimidasi Satpam

1. Laporan meliput peristiwa perampasan alat dan pelarangan liputan

LBH Bandar Lampung menegaskan aksi intimidasi dilakukan tiga oknum Satpam BPN Kota Bandar Lampung terhadap dua Jurnalis dapat diancam sanksi pidana. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, laporan itu ditujukan guna melaporkan peristiwa perampasan alat liputan berupa handycam dan pelarangan pengambilan gambar oleh tiga satpam Kantor BPN Kota Bandar Lampung.

"Laporan itu juga karena tidak adanya itikad baik dari para pelaku yang adalah satpam kantor setempat untuk menghubungi kami dan menjelaskan secara langsung,” katanya.

Dalam laporan ini, Dedi juga menyebut pihaknya turut menyerahkan barang bukti berupa rekaman video upaya aksi perampasan alat liputan. "Pada video itu ada percakapan Satpam melarang kami ambil gambar (meliput)," sambungnya.

2. Satpam dipersangkakan langgar UU Pers

Ditjen Aptika, Kominfo

Dedi turut mengungkapkan, perbuatan satpam diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 (1) tentang Pers. Itu lantaran telah menghalang-halangi profesi jurnalistik.

Menurutnya, berdasarkan UU itu jurnalis dijamin dalam menjalankan tugas yakni mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi kepada publik.

"Kami melaksanakan profesi wartawan mendapatkan perlindungan hukum, ancaman dalam pasal tersebut pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak 500 juta," imbuhnya.

Baca Juga: Satpam Terlibat Insiden dengan 2 Jurnalis, Kepala BPN Balam Minta Maaf

Berita Terkini Lainnya