Buntut Aksi Intimidasi di BPN Bandar Lampung, 2 Wartawan Lapor Polisi
Barang bukti rekaman video intimidasi oknum Satpam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Dua wartawan penerima perlakuan intimidasi dari petugas Satuan Pengamanan (Satpam) kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung melapor ke Polresta Bandar Lampung. Laporan kepolisian tersebut dilayangkan keduanya, Selasa (25/1/2022).
Laporan polisi itu terdaftar ke Mapolresta Bandar Lampung dengan registrasi Nomor : LP-B-200-1-2022-SPKT-POLRESTA BANDAR LAMPUNG-POLDA LAMPUNG, tertanggal 25 Januari 2022.
“Kami melaporkan tiga petugas keamanan atas nama Haris Wahyu, Mira, dan satu lagi belum kami ketahui namanya," ujar Dedi Kapriyanto, salah satu pelapor sekaligus wartawan Lampung TV korban aksi intimidasi, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Meliput di Kantor BPN Bandar Lampung, 2 Jurnalis Diintimidasi Satpam
1. Laporan meliput peristiwa perampasan alat dan pelarangan liputan
Lebih lanjut Dedi menjelaskan, laporan itu ditujukan guna melaporkan peristiwa perampasan alat liputan berupa handycam dan pelarangan pengambilan gambar oleh tiga satpam Kantor BPN Kota Bandar Lampung.
"Laporan itu juga karena tidak adanya itikad baik dari para pelaku yang adalah satpam kantor setempat untuk menghubungi kami dan menjelaskan secara langsung,” katanya.
Dalam laporan ini, Dedi juga menyebut pihaknya turut menyerahkan barang bukti berupa rekaman video upaya aksi perampasan alat liputan. "Pada video itu ada percakapan Satpam melarang kami ambil gambar (meliput)," sambungnya.
Baca Juga: Satpam Terlibat Insiden dengan 2 Jurnalis, Kepala BPN Balam Minta Maaf