Bravo! Polda Lampung Ungkap Peredaran Sabu 53,6 Kg dari Thailand
Ungkap kasus bermula penangkapan 2 pengedar sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional Indonesia-Thailand.
Pengungkapan itu berhasil mengamankan 2 tersangka masing-masing inisial AW (37), warga Desa Daya Bedy, Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dan BQ (37), warga Desa Lubuk Damar, Seruway, Aceh Tamiang. Keduanya ditangkap berikut barang bukti 51 bungkus narkotika sabu-sabu seberat 53,6 kilogram.
"Kasus ini merupakan hasil pengembangan terhadap pengungkapan kasus narkotika di Lampung terjadi pada 2 Januari 2022 kemarin. Ini juga adalah buah manis kerjasama antar Polda Lampung, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai," ujar Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto, saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Rabu (23/2/2022).
Pengungkapan kasus bermula dari 2 pengedar sabu di Lampung ditangkap
Lebih lanjut Subiyanto menjelaskan, pengungkapan peredaran narkotika sindikat internasional ini lantaran pihaknya berhasil mengembangkan kasus melibatkan tertangkapnya dua tersangka asal Lampung, SH dan FS, Sabtu (22/1/2022).
Saat itu, Satgas Siger Polda Lampung mengembangkan tindak pidana barang bukti sabu 7,23 Kg. Lokasinya, tepat di rumah kontrakan Jalan Raden Pemuka, Jagabaya, Way Halim, Bandar Lampung.
Di sana, polisi mengamankan 1,97 Kg dan 5,25 Kg lainnya didapati di salah satu rumah beralamatkan Desa Bumi Ayu, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
"Ini bukan kejahatan main-main, begitu kami tangkap langsung dikembangkan. Ditresnarkoba Polda Lampung bekerja sama dengan stakeholder dengan sinergitas merupakan keniscayaan karena kejahatan narkotika sungguh sangat luar biasa," kata wakapolda.
Baca Juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu 15 Kg di Tol Pematang Lampung
Baca Juga: Kapolda Lampung: Pemicu Lonjakan Kasus COVID-19 dari Pendatang