Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu 15 Kg di Tol Pematang Lampung

Mobil pelaku dicegat di pintu Tol Simpang Pematang, Mesuji

Mesuji, IDN Times - Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram (kg) digagalkan Polres Mesuji dan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Selatan, Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku dan barang bukti diamankan di Pintu Tol Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Berikut IDN Times rangkum kronologis penangkapan dipimpin langsung Wakapolres Mesuji Kompol Juli Sundara.

Baca Juga: Perampok Rp50 Juta dan Tembak Karyawan BRILink Tewas Ditembak Polisi

1. Terima informasi dari BNN

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu 15 Kg di Tol Pematang LampungPenyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram (kg) digagalkan Polres Mesuji dan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Selatan, Sabtu (29/1/2022). (Tangkapan Layar Video Polres Mesuji).

Juli mengatakan, satu jam sebelum penangkapan, ia mendapatkan informasi dari Kombes Pol Agus Sudarno dari BNN pusat  melalui sambungan seluler. Hasil komunikasi, akan ada transaksi tindak pidana narkotika yang melintas di wilayah hukum Polres Mesuji.

"Adapun pelaku dengan ciri-ciri kendaraan yang digunakan antara Mitsubishi Pajero atau Toyota Fortuner dan meminta bantuan penyekatan. Saya bersama personel melakukan penjaringan, penggeledahan serta penangkapan sesuai informasi yang didapat," katanya, Minggu (30/1/2022).

2. Sabu disimpan di tas jinjing

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu 15 Kg di Tol Pematang LampungPenyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram (kg) digagalkan Polres Mesuji dan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Selatan, Sabtu (29/1/2022). (Tangkapan Layar Video Polres Mesuji).

Juli menjelaskan, sekira pukul 16.30 WIB, tim gabungan anggota Polres Mesuji siaga di pintu tol. Anggota polres yang terlibat dalam operasi ini Kasat Narkoba Iptu M Nufi, beserta tim Satres Narkoba Polres Mesuji, anggota Satlantas Polres Mesuji dipimpin Iptu Khoirul Bahri beserta anggota.

Tim lainnya yakni PJR Induk 05 Simpang Pematang dipimpin Ipda Kadek Gunawan beserta Tim dan anggota Polsek Mesuji OKI Polda Sumsel. Saat di lokasi merujuk hasil penjaringan, ada satu unit mobil Avanza Warna Hitam nopol B 2165 TOL melintas di Gerbang Tol Simpang Pematang.

Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam mobil terdapat tiga laki - laki yakni, Afdal Bin Sudirman, Hendri Khaidir Bin Khaidir dan Erianto Bin Basri Hendri. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu tas jinjing merek Adidas warna hitam di dalamnya berisi 15 paket teh China bertuliskan Qing Shan serta terdapat plastik bening besar berisi narkotika jenis sabu di atas kursi bagian paling belakang penumpang.

3. Pasal pidana bakal jerat pelaku

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu 15 Kg di Tol Pematang LampungIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Juli mengatakan, ketiga tersangka bersama barang bukti 15 Kg sabu dibawa ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada BNNP Sumsel.

Untuk tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Baca Juga: Berkas Perkara Dugaan Korupsi Eks Kadis DLH Mesuji Dinyatakan Lengkap

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya