TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BNNP Tangkap 2 Kurir Sabu Jaringan Lintas Provinsi Sumsel-Lampung

Petugas amankan sabu sebanyak 2 kg lebih

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung membongkar peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu jaringan lintas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)-Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung membongkar peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu jaringan lintas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)-Lampung. Petugas menyita barang bukti ,berupa sabu seberat 2.007,44 gram atau 2 kilogram lebih.

Adapun dua tersangka yang ditangkap dalam operasi ini berinisial HE (42) dan NA (34) warga Oku Timur, Sumsel. Mereka ditangkap Tim Brantas BNNP Lampung, Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.

"Para tersangka kami tangkap di pintu Tol Simpang Pematang KM. 240, Desa Mulya Agung Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provisin Lampung," ujar Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol. Edi Swasono, dalam press rilis akhir tahun di kantor BNNP Lampung, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga: Lampung Craft 27-29 Oktober Dekranasda Lampung Terapkan Prokes Ketat

1. Sabu disimpan dipijakan kaki kursi depan mobil

Pengungkapan kasus BNNP Lampung 5 Kg (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Saat HE dan NA ditangkap, Edi mengungkapkan, kedua tersangka masing-masing mengendarai mobil berbeda yaitu, Toyota Tipe Kijang Grand Luxury warna biru metalik Nopol BG 1628

YV dan Toyota Kijang Inova Tipe G nopol BG 1787 YW melintas melalui jalur Tol Trans Sumatera.

Adapun pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Toyota Tipe Kijang Grand
Luxury dikendarai tersangka HE, ditemukan 2 bungkus plastik bening ukuran besar berisi sabu-sabu.

"Paket sabu dengan berat 2 kg lebih tersebut ditemukan berada di dekat pijakan kaki kursi penumpang bagian depan mobil," imbuh Edi.

2. Barang haram itu bakal diedarkan di sejumlah kabupaten

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Lebih lanjut, Edi menerangkan, barang haram tersebut dibawa kedua tersangka ke Lampung atas dasar perintah seorang bandar berinisial KH, warga Mesuji. Rencananya, sabu-sabu itu bakal diedarkan di sekitaran wilayah Kabupaten Mesuji, Way Kanan, dan Tulangbawang.

"Tersangka HE dan NA berperan sebagai kurir atas perintah KH, seorang bandar yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO untuk dikirim kepada AI, pengedar berada di Kabupaten Mesuji," ungkap dia.

3. Masing-masing tersangka akan menerima upah antar Rp10 juta

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung membongkar peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu jaringan lintas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)-Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Menurut pengakuan kedua tersangka, Edi menyampaikan, bila HE dan NA berhasil mengirimkan barang haram tersebut, maka mereka bakal menerima upah antar masing-masing Rp10 juta per orang.

Kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke kantor BNNP Lampung, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Keduanya akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, ancaman maksimal hukuman mati," tegas jenderal bintang satu tersebut.

Baca Juga: Lampung Selatan Didaulat Tuan Rumah Liga 3 Indonesia Zona Lampung

Berita Terkini Lainnya