TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bentrok di Lamteng, 7 Warga Perusak Mobil Polisi jadi Tersangka

2 tersangka diduga konsumsi narkoba

Polres Lampung Tengah menetapkan 7 tersangka buntut aksi penyerangan mobil petugas saat proses pengamanan lokasi pembakaran fasilitas PT GAJ, Lamteng. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Lampung Tengah, IDN Times - Polres Lampung Tengah menetapkan 7 tersangka buntut aksi pengadangan dan penyerangan mobil petugas saat proses pengamanan lokasi pembakaran fasilitas PT Gunung Aji Kaya (GAJ) Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Aksi massa itu diketahui terjadi, Senin (21/11/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

Ketujuh tersangka inisal NAS (38) warga Kampung Tanjung Kemala; ZA (28), MIF (19) warga Kampung Negeri Kepayungan; HAL (26), YUN (21) warga Kampung Gedung Harta; HER (70), ANS (70) warga Kampung Gunung Raya.

"Total kami mengamankan 8 orang, 7 di antara sudah ditetapkan tersangka. Satu lainnya warga inisal AR (43) sedang menjalani pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: Polisi Tangkap 8 Pelaku Pengerusakan Aset Perusahaan Sawit di Lamteng

1. Dua tersangka positif konsumsi zat amphetamin

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Doffie melanjutkan, para tersangka diamankan petugas bersamaan dengan barang bukti masing-masing di tangan saat aksi bentrok tengah berlangsung, seperti ZA membawa senjata tajan (sajam) jenis pisau garpu. HAL (sajam jenis garpu), MIF (sajam jenis pisau).

Kemudian HER barang bukti diamankan 2 buah batu gumpalan semen, ANS (sajam jenis tombak), YUN diamankan atas kepemilikan 1 buah karambit. Selain itu, berdasarkan hasil tes urine tersangka YUN dan ZA positif mengandung zat amphetamin.

"7 orang berhasil diamankan petugas dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Besar kemungkinan juga terlibat dalam aksi pembakaran mess, kendaraan, serta aset milik PT GAJ," ungkap Kapolres.

2. Para tersangka diduga memobilisasi massa

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Dalam aksinya tersebut, Doffie mengungkapkan, para tersangka diketahui memobilisasi dan tergabung ke dalam ratusan massa telah membekali diri dengan berbagai senjata tajam dalam aksi kericuhan tersebut. Menurutnya, para tersangka telah memprovokasi massa untuk mengadang dan melempari petugas dengan kayu serta batu, hingga mengakibatkan 3 unit mobil rusak bodi dan pecah kaca di lokasi kejadian.

Peristiwa pengerusakan dan penghadangan petugas oleh sekelompok massa itu terjadi di Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Senin (21/11/2022) sekira pukul 17.00 WIB. Alhasil, polisi petugas gabungan langsung mengamankan serta menyisir sejumlah lokasi diduga menjadi tempat persembunyian para perusuh.

“Dalam kondisi tidak kondusif dan memanas tersebut, hasilnya, 8 orang bisa diamankan beserta 5 senjata tajam dan 16 unit sepeda motor telah ditinggalkan para pemilik,” terangnya.

3. Barang bukti mulai sajam hingga kendaraan bermotor

Polisi mengamankan 8 terduga pelaku terlibat aksi penyerangan terhadap petugas dan mobil kepolisian di Lampung Tengah. (IDN Times/Istimewa)

Bersamaan hasil penyisiran tersebut, polisi mengamankan barang-bukti mulai dari 1 tombak, 1 bilah golok, dan tiga badik. Kemudian 16 unit sepeda motor, 8 di antaranya terdata dan terdaftar di Samsat, namun tidak dilengkapi STNK dan BPKB serta 8 kendaraan lain tidak terdaftar di Samsat dan 2 unit lainnya tidak ditemukan nomor rangka dan nomor mesin karena telah terhapus.

“Barang-barang tersebut patut diduga diperoleh dari hasil kejahatan (tindak pidana). Polisi juga menemukan barang-bukti lainya berupa batu, kayu dan sendal pelaku yang ditinggal lari,” katanya.

Baca Juga: Sengketa HGU, Massa 5 Kampung Lamteng Bakar Aset Perusahaan Sawit

Berita Terkini Lainnya