Bentrok di Lamteng, 7 Warga Perusak Mobil Polisi jadi Tersangka
2 tersangka diduga konsumsi narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Tengah, IDN Times - Polres Lampung Tengah menetapkan 7 tersangka buntut aksi pengadangan dan penyerangan mobil petugas saat proses pengamanan lokasi pembakaran fasilitas PT Gunung Aji Kaya (GAJ) Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Aksi massa itu diketahui terjadi, Senin (21/11/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
Ketujuh tersangka inisal NAS (38) warga Kampung Tanjung Kemala; ZA (28), MIF (19) warga Kampung Negeri Kepayungan; HAL (26), YUN (21) warga Kampung Gedung Harta; HER (70), ANS (70) warga Kampung Gunung Raya.
"Total kami mengamankan 8 orang, 7 di antara sudah ditetapkan tersangka. Satu lainnya warga inisal AR (43) sedang menjalani pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (23/11/2022).
Baca Juga: Polisi Tangkap 8 Pelaku Pengerusakan Aset Perusahaan Sawit di Lamteng
1. Dua tersangka positif konsumsi zat amphetamin
Doffie melanjutkan, para tersangka diamankan petugas bersamaan dengan barang bukti masing-masing di tangan saat aksi bentrok tengah berlangsung, seperti ZA membawa senjata tajan (sajam) jenis pisau garpu. HAL (sajam jenis garpu), MIF (sajam jenis pisau).
Kemudian HER barang bukti diamankan 2 buah batu gumpalan semen, ANS (sajam jenis tombak), YUN diamankan atas kepemilikan 1 buah karambit. Selain itu, berdasarkan hasil tes urine tersangka YUN dan ZA positif mengandung zat amphetamin.
"7 orang berhasil diamankan petugas dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Besar kemungkinan juga terlibat dalam aksi pembakaran mess, kendaraan, serta aset milik PT GAJ," ungkap Kapolres.
Baca Juga: Sengketa HGU, Massa 5 Kampung Lamteng Bakar Aset Perusahaan Sawit