Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 6,3 Juta Rokok Ilegal dan 20 Kg Tembakau
Hasil penindakan Juli-Desember 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kantor wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan barang bukti berupa 6,3 juta batang rokok noncukai alias ilegal, 49,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 20 ribu gram atau 20 Kg tembakau iris.
Pemusnahan itu berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) berada di Jalan Gatot Subroto, Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Kamis (23/6/2022).
"Ini merupakan hasil penindakan periode Juli hingga Desember 2021, dengan nilai potensi merugikan negara sebesar 4,25 miliar dari pajak dan cukai," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono, usai pemusnahan, Kamis (23/6/2022).
Baca Juga: Ternyata Ini Strategi Bea Cukai Februari 2022 Sita 7,9 Juta Rokok Ilegal
1. Hasil penindakan akumulasi dari penegakan disiplin pada jasa titipan, operasi pasar, pengawasan jalur distribusi
Kunto mengatakan, kegiatan pemusnahan ini adalah bentuk kepedulian petugas Bea dan Cukai bersama stakeholder terkai memerangi peredaran barang bukti bebas cukai, terkhusus tembakau ilegal.
"Peredaran rokok ilegal semacamnya ini amat meresahkan dan membuat persaingan perdagangan di pasaran tidak berimbang atau tidak fair," imbuhnya.
Menurutnya, hasil penindakan kali ini merupakan akumulasi dari penegakan disiplin pada jasa titipan, operasi pasar, pengawasan terhadap jalur distribusi di wilayah hukum Provinsi Lampung, terutama pasa Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. "Rata-rata seluruh barang bukti ilegal ini berasal dari Pulau Jawa," sambung dia.
Baca Juga: Bea Cukai Bandar Lampung Mulai Awasi Produk Tembakau Rokok Elektrik