TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 6,3 Juta Rokok Ilegal dan 20 Kg Tembakau

Hasil penindakan Juli-Desember 2021

Kanwil Bea Cukai Sumbagbar memusnahkan 6,3 juta batang rokok ilegal, 49,2 liter minuman MMEA, dan 20 ribu gram tembakau iris. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Kantor wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan barang bukti berupa 6,3 juta batang rokok noncukai alias ilegal, 49,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 20 ribu gram atau 20 Kg tembakau iris.

Pemusnahan itu berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) berada di Jalan Gatot Subroto, Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Kamis (23/6/2022).

"Ini merupakan hasil penindakan periode Juli hingga Desember 2021, dengan nilai potensi merugikan negara sebesar 4,25 miliar dari pajak dan cukai," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono, usai pemusnahan, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga: Ternyata Ini Strategi Bea Cukai Februari 2022 Sita 7,9 Juta Rokok Ilegal

1. Hasil penindakan akumulasi dari penegakan disiplin pada jasa titipan, operasi pasar, pengawasan jalur distribusi

Kanwil Bea Cukai Sumbagbar memusnahkan 6,3 juta batang rokok ilegal, 49,2 liter minuman MMEA, dan 20 ribu gram tembakau iris. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kunto mengatakan, kegiatan pemusnahan ini adalah bentuk kepedulian petugas Bea dan Cukai bersama stakeholder terkai memerangi peredaran barang bukti bebas cukai, terkhusus tembakau ilegal.

"Peredaran rokok ilegal semacamnya ini amat meresahkan dan membuat persaingan perdagangan di pasaran tidak berimbang atau tidak fair," imbuhnya.

Menurutnya, hasil penindakan kali ini merupakan akumulasi dari penegakan disiplin pada jasa titipan, operasi pasar, pengawasan terhadap jalur distribusi di wilayah hukum Provinsi Lampung, terutama pasa Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. "Rata-rata seluruh barang bukti ilegal ini berasal dari Pulau Jawa," sambung dia.

2. Modus baru penyeludupan rokok ilegel melali jasa titip dan e-commerce

Ilustrasi e-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

Kunto menambahkan, rangkaian kegiatan penindakan bukan sekadar menangani potensi kerugian keuangan negara. Itu melainkan guna menekan laju konsumtifitas rokok ilegal yang mulai marak dikonsumsi masyarakat tanah air.

Terkait modus peredarannya, ia menambahkan, rokok ilegel diselundupkan para pelaku kejahatan dengan berbagai cara. Terbaru, melalui jasa titipan atau e-commerce.

"Ada banyak modus penyeludupannya, para konsumen dan pelaku ini mulai memesan secara online. Kemudian dikirim melalui jasa titipan atau pasar online semacamnya," ucap dia.

3. Empat penyidikan kasus tembakau ilegal di 2021

Kanwil Bea Cukai Sumbagbar memusnahkan 6,3 juta batang rokok ilegal, 49,2 liter minuman MMEA, dan 20 ribu gram tembakau iris. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan di bidang cukai, Kunto menyebut, sedikitnya terdapat empat penyidikan perkara sepanjang 2021. Tidak hanya terhadap pelaku pelanggaran tertangkap tangan, namun juga kepada pemasok atau penyalur barang kena cukai ilegal.

Terkait hal ini, petugas juga telah menindak dan memberikan langkah represif berupa penindakan dan penyidikan, guna memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

"Kami terus mengawasi di jalur-jalur distribusi wilayah Sumatera terhadap sarana pengangkut seperti bus penumpang, truk, dan mobil, serta jasa titipan atau ekspedisi. Strategi pengawasan juga menyasar toko-toko atau warung penjual eceran," kata Kunto.

Baca Juga: Bea Cukai Bandar Lampung Mulai Awasi Produk Tembakau Rokok Elektrik

Berita Terkini Lainnya