Bawa Kabur dan Perkosa Anak Bawah Umur, Pemuda Pesawaran Ditangkap
Pelakunya terancam penjara 15 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pesawaran, IDN Times - Seorang pemuda asal Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria inisal WH (19) tersebut ditangkap setelah tega memperkosa anak perempuan di bawah umur SA (13).
Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut terungkapu karena orang tua korban SA melaporkan perbuatan bejat WH ke pihak kepolisian setempat.
"Benar, pelaku sudah kami tangkap Selasa sore kemarin di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran," ujarnya, saat dimintai keterangan, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga: Satreskrim Polres Pringsewu Tangkap Ayah Perkosa Anak Kandung
1. Pelaku sempat beri perlawanan ke petugas
Supriyanto melanjutkan, keberadaan WH berhasil diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka nongkrong bareng bersama teman-temannya di sebuah rumah beralamatkan di Desa Tanjung Mas, Kedondong.
Dalam proses penangkapan tersebut, tersangka diketahui sempat memberikan perlawanan dan tidak mau mengakui telah merudapaksa korban SA dihadapan petugas kepolisian.
"Tersangka ini akhirnya berhasil kami amankan paksa setelah mengakui perbuatannya, Tim Tekab 308 Polres Pesawaran langsung membawa WH dan diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran untuk dimintai keterangan lebih lajut," kata Supriyanto.
Baca Juga: Guru Honorer SD Lampung Timur Ditangkap! Tiga Kali Cabuli Murid