Bandar Sabu Lampung Divonis 17 Tahun dan Denda Rp2 Miliar
Melanggar UU Narkotika
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis bandar narkotika jenis sabu-sabu 7 kilogram, Suherman (49) hukuman kurungan penjara selama 17 tahun dan pidana denda Rp2 miliar, subsidair enam bulan kurungan.
Amar putusan pidana tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wini Noviarini dalam persidangan lanjutan berlangsung di PN Tanjungkarang, Rabu (3/8/2022).
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun, serta denda sejumlah 2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar. Maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ujarnya, saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Hujan Deras, Sejumlah Titik di Bandar Lampung Banjir
1. Didakwa melanggar UU Narkotika
Hakim menyatakan, Suherman dinilai telah terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari lima gram, dengan jumlah total sebanyak tujuh kilogram.
Menurut Hakim Wini, terpidana layak dihukum sesuai dengan aturan perundang-undangan dan diancam Pasal 114 ayat (2), Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 mengatur tentang Narkotika.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.
Baca Juga: Dipicu Selisih Paham, Pria Lampung Tengah Bacok Tetangga Pakai Celurit