TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Balai BPOM Bandar Lampung Sita 6.470 Produk Kosmetik Ilegal

Bernilai ekonomis Rp117.320.900

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung menyita 582 item dengan total 6.470 picis produk kosmetik tidak berizin resmi alias ilegal. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung menyita 582 item dengan total 6.470 produk kosmetik tidak memiliki izin edar resmi alias ilegal. Barang itu ditaksir memiliki nilai keekonomian mencapai Rp117.320.900.

Plt Kepala Balai BPOM Bandar Lampung, Zamroni mengatakan, seluruh barang sitaan tersebut merupakan hasil kegiatan Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan atau Mengandung Bahan Berbahaya 2022 digelar selama 2 minggu di wilayah Provinsi Lampung.

"Produk tidak memiliki izin edar. Jumlah sarana diperiksa sebayak 38 sarana dengan rincian, 10 sarana memenuhi ketentuan (MK) dan 28 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK)," ujar Zamroni, saat menggelar konferensi pers di Balai BPOM Bandar Lampung, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga: Nestapa Warga Pulau di Bandar Lampung, Banjir Rob Langganan Tiap Tahun

1. Menurunkan peredaran kosmetik ilegal di Lampung

Ilustrasi kosmetik (IDN Times/Rully Bunga)

Zamroni melanjutkan, kegiatan penertiban tersebut pihaknya turut bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung, Korwas PPNS Polda Lampung, dan Dinkes Kota Bandar Lampung.

Tujuannya, guna mengupayakan penurunan tingkat peredaran kosmetik ilegal dan melindungi masyarakat Provinsi Lampung dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik ilegal.

"Kegiatan ini dimulai dari perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan. Dari hasil kegiatan tersebut diperoleh hasil sebanyak 582 item dengan 6.470 picis kosmetik ilegal," ungkapnya.

2. Imbau penjual jajakan produk bernotifikasi

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung menyita 582 item dengan total 6.470 picis produk kosmetik tidak berizin resmi alias ilegal. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Zamroni menjelaskan, BPOM berkomitmen senantiasa terus mengawal keamanan, khasiat dan mutu kesediaan farmasi untuk meningkatkan kualitas hidup dan melindungi kesehatan masyarakat.

Salah satu perwujudannya dengan terus mengedukasi masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), serta menggelar aksi penertiban kosmetik illegal dan atau mengandung bahan berbahaya di pasaran. Maka dari itu, pihaknya turut mengimbau kepada pelaku usaha, agar terus mematuhi peraturan perundang-undangan berlaku.

"Jual produk telah bernotifikasi alias izin edar, tidak kedaluwarsa, dan menggunakan bahan yang aman. Jadi tidak hanya mengejar keuntungan semata, tapi juga memperhatikan kesehatan masyarakat," pintanya.

3. Cara cek keaslian kosmetik

instagram.com/viva.cosmetics

Zamroni mengimbau masyarakat menjadi konsumen cerdas membeli dan menggunakan kosmetik aman dengan melakukan cek klik. Itu mulai dari cek kemasan. Harapannya, tidak membeli produk kosmetik dengan kemasan sudah rusak.

Kemudian cek label yaitu, pastikan kosmetik berlabel lengkap memenuhi persyaratan semisal nama produk, komposisi, nama produsen, alamat produsen, berat bersih, nomor izin edar, hingga tanggal kedaluwarsa pada kemasan primer atau kemasan sekunder.

"Cek juga izin edar, pastikan produk kosmetik dibeli ada izin dari Badan POM. Untuk mengecek kebenaran izin edar bisa di akses pada aplikasi CEK BPOM atau dan BPOM Mobile atau dari QR Code 4. Cek Kedaluwarsa, pastikan roduk kosmetik dibeli tidak melebihi batas waktu penggunaan," imbuh dia.

Baca Juga: 5 Pelajar SMP di Lampung Barat Keroyok Teman Sebaya hingga Meninggal

Berita Terkini Lainnya