Bak Unila, Praktik Ilegal Titipan Mahasiswa Baru juga Terjadi di UNRI
Eks rektor Prof Aras titip 111 calon mahasiswa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Rektor Universitas Riau (UNRI), Prof Aras Mulyadi turut menerapkan pola penitipan penerimaan mahasiswa baru (PMB) sebagaimana terjadi pada kasus di Universitas Lampung (Unila).
Fakta persidangan itu diungkap Anggota Majelis Hakim, Edi Purbanus saat mencecar sederet pertanyaan kepada Prof Aras tatkala bersaksi atas perkara suap PMB Unila jalur mandiri 2022 di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/2/2023).
Pola penitipan dimaksud yaitu, eks rektor UNRI memanfaatkan kuota Afirmasi diperuntukkan bagi mahasiswa berasal dari daerah khusus 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) melalui jalur penerimaan SMMPTN alias mandiri 2022.
Baca Juga: Wow! Kabiro Akademik Unila Punya 2 Anak Masuk Fakultas Kedokteran
1. Eks rektor UNRI akui titip 111 mahasiswa
Dalam kesaksian sang mantan rektor, mulanya hakim Edi Purbanus memastikan saksi Prof Aras Mulyadi pernah menjabat sebagai rektor UNRI, yang baru saja purnatugas dari jabatan tersebut pada penghujung 2022.
"Betul," jawab saksi Aras.
"Tahun 2022, bapak juga punya titipan 111 calon mahasiswa, betul pak ya," kata hakim Edi.
"Iya," singkat saksi.
Sontak hakim langsung mendalami pengakuan sebagaimana telah termaktub dalam berita acara penyidikan (BAP) tersebut. "Bapak luluskan juga pak?," sebut hakim.
"Tidak semua," imbuh Prof Aras.
Baca Juga: Duh! Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Ternyata Tak Pakai Passing Grade