Audit KONI Masih Internal, Kejati Panggil 2 Saksi Pengelola Penginapan
Total saksi diperiksa mencapai 30 orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut, penghitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 masih tahap auditor internal.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, hasil audit tersebut nantinya akan dikombinasikan dengan audit kerugian negara dari lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung.
"Audit masih internal, nanti akan kita combine dengan audit lembaga resmi. Setelah itu baru bisa disampaikan rincian kerugian keuangan negaranya," ujarnya, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Lagi! Dugaan Korupsi KONI, Hannibal dan Frans Dipanggil Kejati Lampung
1. Total saksi diperiksa sekitar 30 orang
Penanganan kasus korupsi ini diketahui masih terus bergulir pada proses penyelidikan. Itu mendatangkan sejumlah saksi dari berbagai unsur meliputi Aparatur Negeri Sipil (ASN) pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, pengurus inti KONI Lampung, hingga pihak-pihak swasta.
Berdasarkan penghitungan IDN Times, keterangan saksi dilibatkan proses penyelidikan hingga Rabu, (16/2/2022) itu sekitar sebanyak 30 orang.
"Hari ini sama besok tidak ada (pemeriksaan saksi). Sejauh ini yang pasti sudah puluhan saksi, untuk penghitungan saksi sesuai dengan kami sampaikan tiap kali ada pemanggilan," kata dia.
Baca Juga: Korupsi Dana Hibah KONI 2020, Kejati Panggil 2 ASN Pemprov Lampung