TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Audit KONI Masih Internal, Kejati Panggil 2 Saksi Pengelola Penginapan

Total saksi diperiksa mencapai 30 orang

Jurnalis Suara.com, Ahmad Amri menerima tindakan intimidasi saat hendak melakukan tugas jurnalistik meliputan di lingkungan Kantor Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut, penghitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 masih tahap auditor internal.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, hasil audit tersebut nantinya akan dikombinasikan dengan audit kerugian negara dari lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung.

"Audit masih internal, nanti akan kita combine dengan audit lembaga resmi. Setelah itu baru bisa disampaikan rincian kerugian keuangan negaranya," ujarnya, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Lagi! Dugaan Korupsi KONI, Hannibal dan Frans Dipanggil Kejati Lampung

1. Total saksi diperiksa sekitar 30 orang

Ilustrasi Mesin Ketik. (unsplash.com/markuswinkler)

Penanganan kasus korupsi ini diketahui masih terus bergulir pada proses penyelidikan. Itu mendatangkan sejumlah saksi dari berbagai unsur meliputi Aparatur Negeri Sipil (ASN) pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, pengurus inti KONI Lampung, hingga pihak-pihak swasta.

Berdasarkan penghitungan IDN Times, keterangan saksi dilibatkan proses penyelidikan hingga Rabu, (16/2/2022) itu sekitar sebanyak 30 orang.

"Hari ini sama besok tidak ada (pemeriksaan saksi). Sejauh ini yang pasti sudah puluhan saksi, untuk penghitungan saksi sesuai dengan kami sampaikan tiap kali ada pemanggilan," kata dia.

2. Dua orang penyedia jasa penginapan ikut dipanggil

Ilustrasi hotel

Lebih lanjut I Made menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung teranyar telah memeriksa 2 saksi mereka masing-masing inisial AS, selaku Pengelola Rumah Haura Syariah dan YNA, sebagai Sales Marketing Red Doorz Lampung.

Menurutnya, pemeriksaan pada AS dilakukan terkait tugasnya menyediakan tempat penginapan pada KONI Lampung. Sementara YNA, diperiksa sebagai saksi atas tugasnya sebagai penyedia jasa tempat penginapan KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.

"Pemeriksaan kami lakukan pada keduanya untuk menemukan fakta hukum, tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," imbuhnya.

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah KONI 2020, Kejati Panggil 2 ASN Pemprov Lampung

Berita Terkini Lainnya