Asyik Hisap Sabu, ASN Lampung Selatan dan 2 Rekan Ditangkap Polisi
Barang bukti 15 plastik klin berisi sabu-sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Satuan Reskrim Narkoba (Satresnakoba) Polres Lampung Selatan mengamankan 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (19/12/2021) sekitar pukul 06.00 WIB. Penangkapan itu berlangsung di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial EH (37), warga Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda; BJ (44), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Palas; dan IR (51), warga Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda.
"Benar, kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika, salah satunya seorang ASN yang bertugas di Pemkab Lampung Selatan," ujar Kasatnarkoba Polres Lamsel, AKP Abadi, mewakili Kapolres AKBP Edwin, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Pembunuhan Berencana di Lamsel
1. Barang bukti 15 bungkus plastik klip sabu-sabu
Selain ketiga pelaku, kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih. Itu diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Abadi turut menyampaikan, pihaknya turut menyita barang bukti lainnya yaitu, satu buah timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp2 juta.
"Ketiga pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan, guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut," imbuh dia.
Baca Juga: Pembunuh Remaja Wanita di Rumah Kosong Lamsel Terima Uang Rp500 Ribu