Pembunuh Remaja Wanita di Rumah Kosong Lamsel Terima Uang Rp500 Ribu

Otak pembunuhan diduga merupakan rekan korban

Lampung Selatan, IDN Times - Personel Polres Lampung Selatan mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana terhadap remaja di sebuah rumah kosong, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Selasa (30/11/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban berinisial PA (15), warga Kota Karang, Talukbetung Timur, Bandar Lampung.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengungkapkan, dalam tindak pidana ini pihak kepolisian menangkap satu orang pelaku yaitu, MT alias Doni (33), warga Jalan Hi.Ratam, Jagabaya II, Way Halim, Bandar Lampung.

"Tersangka Doni diamankan tim gabungan Resmob Polres Lamsel dibantu Resmob Tanjung Bintang pada dini hari tadi sekitar jam 2, ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, kemudian kami mendapatkan ciri-ciri pelaku," ujar Edwin, dihadapan awak media, Senin (13/12/2021).

1. Dapat uang Rp500 ribu, tersangka mengaku diperintah rekan korban

Pembunuh Remaja Wanita di Rumah Kosong Lamsel Terima Uang Rp500 RibuGoogle

Berdasarkan pengakuan Doni, Edwin mengungkapkan, pelaku mengakui bahwa mayat PA merupakan korban pembunuh dilakukan olehnya. Ia berdalih tega melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan disuruh seorang berinisial S notabene adalah teman sebaya korban.

Diketahui S merupakan satu dari total 5 orang saksi telah dimintai keterangan, guna mengungkap perkara pembunuh berencana tersebut.

"Tersangka diperintah oleh S dengan bayaran 500 ribu, terhadap saksi disebutkan pelaku sebagai otak dari pembunuhan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh tim Penyidik Satreskrim," katanya.

Baca Juga: Sambut Nataru, Polres Lamsel Siapkan 7 Pos Pengamanan Berbagai Lokasi

2. Pelaku lebih dulu menyetubuhi korban

Pembunuh Remaja Wanita di Rumah Kosong Lamsel Terima Uang Rp500 RibuIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam melancarkan perbuatan keji tersebut, Edwin menyampaikan, pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong. Selanjutnya, Doni lebih dulu menyetubuhi PA lalu membunuh korban.

"Tersangka mencekik dan membentur-benturkan kepala korban ke lantai berkali-kali hingga akhinya PA meninggal dunia. Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, pelaku pergi meninggalkannya di TKP," ucap dia.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti baju dan handphone milik korban serta pelaku. "Kami turut menyita motor Honda Beat warna putih, sebagai kendaraan digunakan Doni menjemput PA," sambungnya.

3. Ditemukan dalam kondisi mengenaskan

Pembunuh Remaja Wanita di Rumah Kosong Lamsel Terima Uang Rp500 RibuIlustrasi TKP Pembunuhan (IDN Times/Aditya Pratama)

Edwin membeberkan, kasus ini terungkap pertama kali saat salah satu warga sekitar TKP bernama Ferry, hendak mengambil kayu bekas bangunan untuk memperbaiki rumahnya. Namun tiba di lokasi kejadian, ia mencium bau tidak sedap di sekitar rumah kosong tersebut.

Mendapati hal tersebut, Ferry mencari sumber bau dan setibanya di lantai 2 rumah kosong itu, ia melihat sesosok mayat wanita remaja sudah dikerubuti belatung dalam posisi terlentang dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Bintang.

"Polsek didampingi tim Reskrim Polres membawa jenazah ke RS Abdul Moeloek, untuk dilakukan otopsi dan hasil pihak forensik menyebut bahwa jenazah adalah korban meninggal karena dibunuh," beber Edwin.

4. Diancam hukuman pasal berlapis

Pembunuh Remaja Wanita di Rumah Kosong Lamsel Terima Uang Rp500 RibuPersonel Polres Lampung Selatan mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana terhadap wanita remaja di sebuah rumah kosong. (IDN Times/Istimewa)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edwin menegaskan pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres setempat. Selain itu, Doni juga bakal dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Sub Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Menurut dia, adapun rincian ancaman hukuman dalam perkara ini yaitu, Pasal 340 KUHP pidana mati, seumur hidup, 20 tahun, Pasal 338 KUHP 15 tahun penjara, Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak ancaman 15 tahun.

"Dalam perkara ini, kami menegaskan para perlaku akan mendapatkan hukuman sesuai Undang-Undang belaku, kami juga masih mendalami keterlibatan tersangka lain yang merupakan rekan korban," tandas dia.

Baca Juga: Kapolres: PPKM Nataru di Lamsel Tidak Ada Kendaraan Diputar Balik

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya