Polisi Tetapkan Tersangka Baru Pembunuhan Berencana di Lamsel

Salah satu saksi S resmi ditetapkan tersangka

Lampung Selatan, IDN Times - Polres Lampung Selatan resmi menetapkan S, sebagai pelaku utama dalam perkara pembunuhan berencana seorang wanita remaja berinisial PA (15). Kejadian berlangsung di sebuah rumah kosong, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Selasa (30/11/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Tanjung Bintang, AKP Faria Arista mengatakan, penetapan status tersangka pada S merupakan hasil serangkaian penyidikan, setelah sebelumnya pihak kepolisian lebih dulu mengamankan tersangka lain yaitu, MT (34), selaku eksekutor pembunuhan.

"S mengakui perbuatannya telah memerintah MT untuk membunuh PA, jadi perannya dalam perkara ini merupakan otak pembunuhan," ujarnya, mewakili Kapolres AKBP Edwin, Sabtu (18/12/2021).

Baca Juga: Pembunuh Remaja Wanita di Rumah Kosong Lamsel Terima Uang Rp500 Ribu

1. Motif dikarenakan sakit hati

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Pembunuhan Berencana di LamselPersonel Polres Lampung Selatan mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana terhadap wanita remaja di sebuah rumah kosong. (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan pengakuan tersangka, Faria mengungkapkan, S tega memerintahkan seseorang untuk menghabisi nyawa PA. itu lantaran mengaku sakit hati setelah sebelumnya beberapa waktu lalu, mereka sempat berselisih paham hingga berujung terjadinya cekcok.

Seperti diketahui S sejatinya rekan korban sekaligus salah satu dari total 5 orang saksi, dimintai keterangan pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus ini.

"Dari pengakuannya sementara sebatas karena sakit hati karena pernah cekcok mulut dengan korban, bukan sebab cinta segita," ucap Faria.

2. Bukan disebabkan cinta segitiga

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Pembunuhan Berencana di LamselPersonel Polres Lampung Selatan mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana terhadap wanita remaja di sebuah rumah kosong. (IDN Times/Istimewa)

Faria juga menjelaskan, S juga merupakan orang yang memperkenalkan korban PA kepada tersangka MT. Kendati demikian, ia menegaskan rasa sakit hati S bukan disebabkan jalinan asmara keduanya, namun murni akibat sakit hati.

"Melihat kedekatan ini, S membujuk MT untuk membunuh korban, karena mereka memang dekat sering jalan dan sudah sering chating pribadi," ungkapnya.

3. Dijerat pasal berlapis

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Pembunuhan Berencana di LamselIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Akibat perbuatan tersebut, Farian menegaskan S telah dilakukan penahanan di Mapolresta Lampung Selatan dan akan dijerat pasal berlapis layaknya MT, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, S dipersangkakan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Sub Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"S masih kategori anak dibawah umur, kita tetap akan memproses tindak pidana yang dilakukan sesuai UU berlaku," tandas Faria.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem di Lamsel, Rumah Roboh hingga Jembatan Ambrol

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya