TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Asep Sukohar Disebut Ancam Eks Rektor Unila: Lebih Baik Masuk Penjara

Ancaman disampaikan M. Basri ke Humas PMB Unila

Humas PMB Unila 2022, Muhammad Komarruddin saat menjadi salah satu saksi perkara suap PMB Unila jalur mandiri di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (2/2/2023).

Bandar Lampung, IDN Times - Wakil Rektor II Bidang Universitas Lampung (Unila) Prof Asep Sukohar diduga pernah mengancam terdakwa eks Rektor Unila Prof Karomani. Ancaman itu berkaitan praktik titip menitip calon mahasiswa baru universitas setempat.

Dugaan ancaman tersebut disampaikan Humas PMB Unila 2022, Muhammad Komarruddin saat menjadi salah satu saksi perkara suap PMB Unila jalur mandiri di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (2/2/2023).

Ancaman dimaksud saksi Komaruddin tersebut, Prof Asep Sukohar bakal membeberkan praktik ilegal sang rektor dan rela dibui bersama-sama dalam penjara.

Baca Juga: Ketua PMB Unila Sebut Hampir Seluruh Mahasiswa Titipan Tidak Lulus

1. Ada kata 'bermain' dalam praktik titipan mahasiswa Unila

Asep Sukohar, Satgas Covid-19 Unila (IDN Times/Silviana)

Kesaksian Komaruddin itu diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lignauli Sirait, mempersoalkan isi BAP saksi ihwal kata 'bermain' disampaikan terdakwa Muhammad Basri kepada dirinya melalui sambungan telpon.

"Saksi, sebagaimana dalam BAP 'Muhammad Basri menginformasikan bahwa Asep Sukohar juga bermain atau juga meminta imbalan atas penerimaan mahasiswa'. Bermain ini maksudnya apa?," tanya JPU.

"Yang saya tangkap (perkataan Muhammad Basri) adalah, beliau menerima titipan dari pihak lain untuk diserahkan kepada Pak Karomani," jawab saksi.

"Jadi dijelaskan bermain ya," yakini jaksa.

Saksi pun mengamini, maksud kata 'bermain' itu merupakan praktik titipan penerimaan mahasiswa di Unila. "Iya istilah beliau bermain, (perkataan) Muhammad Basri," ucap saksi.

2. 'Bermain' di luar prosedur

Gedung Rektorat Unila. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

2. 'Bermain' di luar prosedur

Lebih lanjut JPU Lignauli Sirait, kembali meminta penjelasan menyangkut keterangan isi BAP saksi Komarruddin menyangkut kata 'bermain' tersebut.

"Itu bermain maksudnya sesuai prosedur atau di luar prosedur pak?," kata JPU.

"Di luar prosedur," ucap saksi.

Baca Juga: Upah Input Kelulusan Mahasiswa Titipan Unila Disebut 'Uang Perjuangan'

Berita Terkini Lainnya