TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ART Lampung Nekat Curi Mobil Pajero Sport Majikan, Ditangkap di Sumut

Modus matikan listrik agar tak terekam CCTV

Konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan mobil di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang asisten rumah tangga (ART) inisial RS (22) nekat mencuri mobil Pajero Sport warna hitam nopol BE 1487 ALF milik majikan berada di rumah beralamatkan di Kelurahan Gedong Meneng, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Pelaku RS bersama barang bukti berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung saat melintas di Jalinsum Medan-Kisaran Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Limah Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Kamis (9/6/2022).

"Pelaku mengambil kunci kontak mobil korban, ketika majikannya sedang pergi dan langsung membawa mobil Pajero ini ke arah Palembang," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga: Wanita Pencuri di Rumah Mantan Pj Bupati Lamtim Ternyata Residivis

1. Mobil curian dan ART ditangkap di Sumatra Utara

Konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan mobil di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Dennis menyampaikan, aksi kejahatan tersebut baru diketahui korban usai kembali ke kediaman dan tidak melihat pelaku RS dan mobil pribadinya tak berada di rumah. Atas kejadian ini, korban langsung melapor ke pihak kepolisian.

Satreskrim Polresta Bandar Lampung langsung menyelidiki laporan, kemudian mengidentifikasi keberadaan RS dan ditemukan berada di daerah Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Batubara.

"Penangkapan ini kami berkoordinasi dengan Polres setempat dan barang bukti mobil korban berikut pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," imbuhnya.

2. Matikan aliran listrik agar tidak terekam CCTV

Konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan mobil di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait modus operandi pelaku melancarkan aksinya, Dennis menjelaskan, RS mencuri mobil Pajero Sport tersebut dengan cara mengambil kunci dari dalam kamar korban ketika sang pemilik tidak berada di rumah. Bukan hanya itu, ia juga sengaja mematikan aliran listrik agar aksinya tidak terekam CCTV.

"Pelaku ini berniatan mau memiliki mobil dan menjualnya, lalu ketika korban keluar pelaku mengambil kuncinya tanpa sepengetahuan korban,” imbuh dia.

Akibat ulahnya tersebut, Kasatreskrim menegaskan, RS akan dijerat Pasal 362 KUHpidaan tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Pelaku sudah kami amankan di Rutan Mapolresta," sambungnya.

3. Ungkap kasus penggelapan mobil rental

Konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan mobil di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam kegiatan konferensi pers itu juga, Kasatreskrim turut menyampaikan, pihaknya turut mengungkap kasus penggelapan 1 unit Mobil Toyota Innova warna hitam. Tindak pidana itu dilakukan pelaku DS (34) terjadi di Jalan Tirtayasa, Perum Wijaya, Sukabumi, Bandar Lampung, Rabu (13/4/2022).

Kasus penggelapan mobil rental tersebut dilakukan pelaku inisal DS, warga Kalianda, Lampung Selatan melancarkan aksi kejahatan di wilayah hukum Kota Bandar Lampung.

"Dari keterangan pelaku, mobil Innova ini sempat digadaikannya di Lampung Utara. Lalu kami berhasil mengidentifikasi dan benar mobil berada di lokasi yang dijelaskan," kata Dennis.

Baca Juga: Mobil Korban Penggelapan Modus COD Lampung Ditemukan di Pekanbaru 

Berita Terkini Lainnya