Aniaya Siswa hingga Tewas, Pelatih Bela Diri SMK Al Hikmah Tersangka
Korban siswa SMK usia 17 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Tengah, IDN Times - Satreskrim Polres Lampung Tengah menetapkan pelatih ekstrakurikuler alias ekskul bela diri SMK Al Hikmah Kalirejo tersangka tindak pidana penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia.
Penetapan status tersangka terhadap inisal A tersebut buntut kasus penganiayaan terhadap korban meninggal dunia siswa SMK setempat, Muhammad Akil Almalyabari alias MAA (17).
"Iya (pelatih ekskul bela diri SMK Al Hikmah ditetapkan sebagai tersangka), inisial tersangka A," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas kepada IDN Times, Jumat (9/6/2023).
Baca Juga: Siswa SMK Meninggal Diduga Ekskul Bela Diri, Sekolah: Tidak Ada Kaitan
1. Polisi terus dalami perkara
Dijelaskan Edi, penetapan A sebagai tersangka karena sebagai pihak bertanggung jawab atas kegiatan ekskul bela diri berujung pada dugaan aksi penganiayaan dialami oleh korban Muhammad Akil.
"Untuk lain-lainnya, ini masih kami dalami," imbuh kasatreskrim.
Baca Juga: Siswa SMK Lamteng Diduga Meninggal Dianiaya saat Ekskul Beladiri