TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota DPRD dan LBH Bandar Lampung Desak Penyidikan Limbah Aspal

Limbah hadirkan dampak besar pada ekosistem laut

Anggota DPRD Provinsi Lampung tinjau pencemaran limbah pantai. (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Temuan limbah aspal di sejumlah wilayah perairan Provinsi Lampung menjadi sorotan berbagai kalangan. Tak terkecuali dari anggota DPRD dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.

Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum daerah setempat, mau bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus temuan limbah yang kini telah mencemari lima kawasan laut di kabupaten Provinsi Lampung tersebut.

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, kasus pencemaran limbah membuat masyarakat resah dan sangat dirugikan. Akibatnya, pencemaran limbah telah menyebabkan kerugian secara langsung terhadap masyarakat sekitar.

“Pada saat saya melakukan reses hampir satu pekan ini masyarakat mengadu ke saya. Mereka kebingungan, karena bagi para nelayan khususnya, tidak bisa mendapatkan ikan. Belum lagi masyarakat yang mandi mengalami gatal-gatal,” ujar Wahrul, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga: Polisi Mulai Selidiki Temuan Limbah Oli dan Aspal di Pantai Sebalang 

1. Minta kapolda terjun langsung melakukan penindakan

Anggota DPRD Provinsi Lampung tinjau pencemaran limbah pantai. (IDN Times/Istimewa)

Bukan hanya para nelayan, Wahrul melanjutkan, pengelola wisata pantai terdampak juga ikut mengalami kerugian secara materiil. Itu dikarenakan wisatawan enggan berkunjung ke pantai tersebut.

“Selain barang-barang yang rusak, air juga keruh dan daerah tercemar seperti Ketapang, Ketibung melewati Desa Sabalang hingga Babatan, serta Kecamatan Rajabasa,” terangnya.

Maka dari itu, Ketua DPD Partai Nasdem ini meminta Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno turun tangan guna mengusut kasus pencemaran limbah ini.

“Polri harus segera mengecek ke Syahbandaran, mengecek dari mana kapal berasal dan siapa pemiliknya, guna untuk mempertanggungjawabkan atas apa yang terjadi,” sambung Wahrul.

2. Limbah berpotensi membahayakan

Limbah menyerupai minyak bertekstur aspal ditemukan di bibir Pantai Sebalang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Komentar serupa juga datang dari LBH Bandar Lampung meminta aparat penegakan hukum mau mengusut tuntas pencemaran limbah aspal di beberapa daerah pesisir pantai Lampung tersebut. 

Seiring masifnya pencemaran terjadi di Kabupaten Pesawaran, Tanggamus, Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Pesisir Barat ini ikut berdampak terhadap biota laut disekitar garis pantai.

"Ini juga mengakibatkan potensi yang lebih membahayakan terhadap kerusakan lingkungan pesisir pantai. Sebagaimana beberapa media yang memberitakan terkait persoalan ini," kata Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan.

3. Segera lakukan proses penyidikan

Temuan cairan limbah di bibir Pantai Sebalang (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Merujuk aturan hukum pencemaran lingkungan, Chandra mengatakan, penindakan m mengacu pada Pasal 1 angka 14 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pada Pasal 67 ayat (1).

Sebagaimana disebutkan, setiap orang dan/atau penanggung jawab kegiatan yang mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bertanggung jawab secara langsung, dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan dengan kewajiban mengganti kerugian sebagai akibat tindakannya.

"LBH Bandar Lampung mendorong pihak kepolisian daerah untuk dapat melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan pencemaan limbah aspal di pesisir pantai," terang Chandra.

Baca Juga: DLH Lampung Duga Limbah Aspal Cemari Laut Akibat Kebocoran Pipa

Berita Terkini Lainnya