TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anak Dirampas Suami, Ibu Asal Bekasi Cari Keadilan hingga ke Lampung

Paspor pribadi diduga ikut dipalsukan

Korban Shelvia didampingi Law Firm Puri & Partners dan Ketua Komisi PA Arist Merdeka Sirait melayangkan pelimphan perkara ke Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang ibu asal Kota Bekasi Shelvia (31) tertunduk lesu dan menangis haru. Itu pascamelayangkan laporan pelimpahan penanganan perkara dugaan perampasan anak dan pemalsuan dokumen dilakukan sang suami.

Pelimpahan tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor: B/3286/XII/RES.1.24.2022/Restro Bks Kota Desember 2022 dari Polres Metro Bekasi Kota ke Subdit IV Renakta Polda Lampung.

"Pelimpahan sudah diterima. Perkara ini sebelumnya sempat diviralkan Pak Hotman Paris, tapi sampai hari ini belum ada titik terang," ujar Penasihat Hukum Shelvia, Putri Maya Rumanti pemilik Law Firm Puri & Patners, Jumat (13/1/2023).

1. Perampasan anak terjadi di rumah korban sekitar September 2022

Korban Shelvia didampingi Law Firm Puri & Partners dan Ketua Komisi PA Arist Merdeka Sirait melayangkan pelimphan perkara ke Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Putri menjelaskan, peristiwa dugaan perampasan anak tersebut terjadi sekitar September 2022. Waktu itu, korban Shelvia bersama sang anak masih berusia 1,4 bulan tengah berada di kediaman. Tiba-tiba dihampiri suami alias terlapor inisial DM bersama pihak keluarganya.

"Bu Shelvi memang ada konflik dengan suami, namun hubungan itu baik dan mereka sudah bersepakat sama-sama memberikan waktu untuk anaknya," ucap dia.

Tanpa rasa curiga, Shelvia pun mempersilahkan DM dan kedua orang tuanya menjenguk anak inisial EGP tersebut. Namun ketika korban lengah, sang buah hati justru dibawa kabur oleh terlapor.

"Alasannya anak bu Shelvi ingin di bawa ke depan rumah, tapi langsung dibawa pergi. Sejak saat itu terlapor sudah tidak dapat dihubungi lagi," sambung Putri.

Baca Juga: Ibu Kerja ke Taiwan, Ayah di Lamteng Perkosa Anak Tiri Bertahun-tahun

2. Terlapor diduga memalsukan penerbitan paspor

Ilustrasi Paspor. IDN Times/Hana Adi Perdana

Merasa anaknya telah dilarikan oleh sang suami, korban Shelvia melayangkan laporan kepolisian ke Polres Metro Bekasi Kota sesuai nomor : LP/B/3524/K/XI/2022/SPKT/RESTRO BKS KOTA tertanggal 29 November 2022, atas nama terlapor DM.

Putri mengatakan, laporan kepolisian tersebut belum mendapat kejelasan, hingga akhirnya korban Shelvia mendapati informasi bahwa sang anak telah dibawa DM ke Singapura. Itu dengan dugaan pemalsuan dokumen penerbitan paspor ganda milik Shelvia.

"Bukti data (pemalsuan dokumen) sudah kami miliki dari KBRI. Ini awalnya tidak kita tahu, kalau ada paspor ganda dan kami telusuri ternyata ada paspor ganda yang digunakan suami ibu Shelvi, untuk melarikan anaknya ke Singapura," imbuh asisten Hotman Paris di Lampung tersebut.

Menurut Putri, DM diduga telah memalsukan surat keterangan hilang pada paspor milik Shelvia, guna menerbitkan paspor baru yang akhirnya keluarkan pihak Imigrasi di Kotabumi, Lampung Utara. "Kemungkinan Imigrasi tidak tahu kalau data itu dipalsukan, karena terdapat data otentik untuk menggunakan perihal penerbiatan paspor baru," tambah Putri.

3. Harapkan keadilan bagi korban

Korban Shelvia didampingi Law Firm Puri & Partners dan Ketua Komisi PA Arist Merdeka Sirait melayangkan pelimphan perkara ke Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Putri menambahkan, pihaknya bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dipimpin langsung Arist Merdeka Sirat berharap Polda Lampung dan jajaran dapat cepat dan serius menangani dugaan perkara pelimpahan pemalsuan dokumen tersebut.

Tujuannya, tak lain agar korban Shelvia dapat mencari keadilan dan kembali dipertemukan dengan sang anak, serta suami DM dapat bertanggungjawab atas perbuatannya diduga telah melanggar hukum.

"Status ibu Shelvia masih menyusui dan kategori ibu tidak boleh dipisahkan dari anaknya, apapun itu alasannya karena ibu Shelvi masih berhak menyusui anaknya. Ini kewajiban, kalau kewajiban itu tidak dipenuhi maka meruapakan pelanggaran terhadap hak anak," terang dia.

4. Sudah 4 bulan hilang komunikasi dengan sang anak

Tangkap layar video saat Shelvia berusaha mengambil kembali anak berada di tangan keluarga suami. (IDN Times/Istimewa).

Korban Shelvia membenarkan, sejak dipisahkan dengan sang anak sekitar 4 bulan lalu, dirinya hingga kini tidak lagi dapat berkomunikasi dengan EGP. Ia pun mengaku, amat mengkhawatirkan kondisi balitanya tersebut.

"Kembalikanlah anak saya, saya sudah 4 bulan terpisah dengan anak saya. Tidak ada video call, chat, respon apapun sampai hari ini saya tidak tahu bentuk anak saya seperti apa," ucapnya haru.

Dirinya pun mengamini proses perceraian dengan suami masih berproses di pengadilan, begitu juga dengan hak asuk anak. Meski demikian, keduanya diakui telah bersepakat untuk memberikan waktu agar sang anak sementara di bawah pengawasan Shelvia.

"Saya juga bingung, apa maksudnya sampai memisahkan saya dengan anak kandung saya. Jadi saya mohon, siapapun itu tolong kembalikan anak saya," sambung korban.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Nasional Bendungan Lamtim, Kerugian Rp50 Miliar

Berita Terkini Lainnya