Dugaan Korupsi Proyek Nasional Bendungan Lamtim, Kerugian Rp50 Miliar

271 saksi telah diperiksa

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek strategis nasional Bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan laporan Laporan Polisi sesuai nomor: LP/ A/ /I/2023/SPKT. Sat Reskrim Polres Lampung Timur/Polda Lampung tertanggal 12 januari 2023.

"Hasil penyelidikan ditemukan dugaan korupsi pada pengadaan tanah genangan terhadap pembangunan proyek Bendungan Marga Tiga di Lampung Timur," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptono, Jumat (13/1/2023).

1. Mark up terhadap pembayaran ganti rugi pembangunan proyek

Dugaan Korupsi Proyek Nasional Bendungan Lamtim, Kerugian Rp50 MiliarIlustrasi kasus penggelapan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Donny menjelaskan, dugaan korupsi pada proyek strategis nasional tersebut berawal ketika penetapan lokasi pembangunan bendungan 10 Januari 2020.

Menurutnya, dalam perjalanan penyelidikan kepolisian, 299 bidang tanah terdampak akan pembangunan proyek sudah dibayarkan ganti rugi atas tanaman, bangunan, dan kolam senilai Rp79,546 miliar.

"Dari nilai telah dibayarkan itu, diduga terdapat mark up atau fiktif atas kerugian biaya ganti rugi pembangunan proyek," ungkap Dirreskrimsus.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Jl Sutami Engsit Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

2. Potensi kerugian negara Rp50,41 miliar

Dugaan Korupsi Proyek Nasional Bendungan Lamtim, Kerugian Rp50 MiliarPinterest

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP, Donny mengungkapkan, dugaan penggelembungan biaya pembayaran ganti rugi itu menunjukkan selisih, sehingga berpotensi pada kerugian keuangan negara sebesar Rp50,4 miliar.

Dalam prosesnya, motif dugaan korupsi itu terdapat penginputan data fiktif saat inventarisasi dan identifikasi awal proyek, hingga dilakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya setelah penetapan lokasi (Penlok).

"Mark up melalui proses pengajuan keberatan dan terdapat pengajuan keberatan fiktif mark up. Itu saat perbaikan data setelah adanya inspeksi KJPP," terang dia.

3. Ada 271 saksi telah diperiksa

Dugaan Korupsi Proyek Nasional Bendungan Lamtim, Kerugian Rp50 MiliarPenyerahan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Bendungan Marga Tiga dari Polres Lampung Timur ke Dirtreskrimsus Polda Lampung. (Dok. Polda Lampung).

Terkait proses penyelidikan, Donny menyebut, pihaknya telah memeriksa sebanyak 271 saksi, termasuk 7 saksi ahli. Selain itu, kepolisian telah mengumpulkan dokumen berkaitan dengan tindak pidana korupsi, permintaan audit BPKP dan melaksanakan gelar perkara di Polda Lampung.

"Dugaan kasus korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dilakukan oleh Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur," imbuhnya.

4. Tersangka diancam penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar

Dugaan Korupsi Proyek Nasional Bendungan Lamtim, Kerugian Rp50 MiliarIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Donny menegaskan, bila terbukti terdapat tindak pidana korupsi, maka para tersangka akan dikenakan sanksi Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Jo Pasal 56 KUHP.

Ancaman sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Sebagaimana tertuang dalam pasal tersebut, tersangka juga dikenakan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah," tandas Donny.

Baca Juga: Polisi Temukan Ladang Ganja Ditanam Bersama Sayuran di Lampung Selatan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya