Anak Diperkosa hingga Hamil, Pelaku Bos Tempat Ortu Korban Bekerja!
Modus tersangka minta dipijat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Nasib malang menimpa seorang anak di bawah umur berinisial TAR (15) warga Desa Sukabakti, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Bocah ini menjadi korban pemerkosaan hingga hamil.
Pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu WR (45) warga Desa Sukaraja, Palas. Ia ditangkap polisi di kediaman tanpa perlawanan, atas laporan orang tua korban inisal LES.
"Benar, WR sudah kami tetapkan tersangka. Jadi memang orang tua korban, selama ini bekerja untuk pelaku," ujar Kapolsek Palas AKP, Andy Yunara saat dimintai keterangan, Sabtu (4/3/2023).
Baca Juga: Geger! Mayat Wanita Anonim Kondisi Mengenaskan di Gedung Kosong Lamsel
1. Terhitung dua kali setubuhi korban
Andy melanjutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban LES ke Polsek Palas. Ia menduga tersangka telah berbuat bejat hingga memperkosa anak perempuannya.
Pascadilakukan pemeriksaan terhadap korban dan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka, petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya, Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka, WR mengakui perbuatannya yang pertama pada awal September 2022 di rumahnya dan jelang satu minggu dia kembali mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap kapolsek.
Baca Juga: Ibu Kerja di Jakarta, Remaja SMA Lamsel Diperkosa Ayah Tiri Sejak SD