Ibu Kerja di Jakarta, Remaja SMA Lamsel Diperkosa Ayah Tiri Sejak SD

Persetubuhan terhitung sudah 15 kali

Lampung Selatan, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Lampung Selatan tega memperkosa anak tirinya sejak kelas 5 SD hingga SMA. Perbuatan bejat pelaku kepada korban terhitung telah terjadi hingga belasan kali.

Tersangka pemerkosa Nano Andi Anto, waga Dusun Gunung Taman, Desa Legundi Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Ia ditangkap petugas tanpa perlawanan di kediaman, atas laporan sang istri alias ibu korban.

"Benar, pelaku NN sudah diamankan pada Senin awal pekan kemarin, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel kepada IDN Times, Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga: Sah! 20 Balon DPD RI Dapil Lampung Lolos Tahap Verifikasi Administrasi

1. Korban ditinggal sang ibu kerja di Jakarta

Ibu Kerja di Jakarta, Remaja SMA Lamsel Diperkosa Ayah Tiri Sejak SDPenampakan tersangka pemerkosa anak tiri di Lampung Selatan, Nano Andi Anto. (Dok. Polsek Penengahan).

Gobel mengungkapkan, Nano Andi Anto telah mengakui perbuatan persetubuhan terhadap korban merupakan anak tirinya inisal KA (18). Menurutnya, tindakan asusila itu pertama kali berlangsung sejak 2017 atau saat korban duduk di kelas 5 SD, hingga terakhir terjadi pada 30 Januari 2023 sekitar pukul 01.30 WIB.

Aksi pemerkosaan tersebut diakui berlangsung di kediaman pelaku terletak di Dusun Gunung Taman Desa Legundi. Perbuatan awal pemerkosaan, korban diketahui hanya tinggal berdua bersama tersangka karena sang ibu harus bekerja di Jakarta.

"Jadi korban ini ditinggal pelapor bekerja di Jakarta dan hidup di rumah bersama ayah tirinya. Perbuatan itu terus berlanjut sampai korban masuk SMA," ungkap Kapolsek.

2. Persetubuhan terhitung hingga 15 kali

Ibu Kerja di Jakarta, Remaja SMA Lamsel Diperkosa Ayah Tiri Sejak SDIlustrasi persetubuhan (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, Gobel menyampaikan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu berlangsung dari awal hingga terakhir terjadi sebanyak 15 kali. Itu sampai akhirnya, korban menceritakan aksi bejat ayah tirinya kepada pelapor alias sang ibu inisal KY.

Aduan tersebut disampaikan korban KA kepada ibunya, tatkala telah kembali dari pekerjaan di Jakarta.

"Hasil interogasi kami kepada tersangka, diakui NN kembali nekat meniduri korban saat pelapor sedang tidur di dalam kamarnya," imbuh Gobel.

3. Terancam penjara 15 tahun ditambah sepertiga hukuman

Ibu Kerja di Jakarta, Remaja SMA Lamsel Diperkosa Ayah Tiri Sejak SDIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Bersamaan dengan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti milik korban berupa 1 baju kaus warna kuning, 1 bra oranye, 1 celana dalam hitam, serta 1 celana pendek oranye tersangka.

Atas pengungkapan kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun kurungan penjara, ditambah sepertiga hukuman dikarenakan tersangka merupakan orang dekat korban," tandas Kapolsek.

Baca Juga: Keluarga Terduga Pencuri Sawit di Way Kanan Lapor ke Polda Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya