Alasan Kesehatan, Terdakwa Heryandi Minta Pindah ke Lapas Rajabasa
Sel disebut kurang nyaman dipakai istirahat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Eks Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung (Unila), Heryandi mengajukan permohonan pemindahan masa penahanan dari Rutan Kelas I Bandar Lampung (Rutan Way Huwi) ke Lapas Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa).
Permohonan pemindahan tersebut disampaikan Penasihat Hukum Heryandi, Sopian Sitepu saat proses persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (30/3/2023).
"Kapasitas di rutan tempat klien kami sudah maksimum melebihi biasanya. Oleh karenanya, seperti sudah diajukan terdakwa lain sebelumnya (Karomani), kalau klien kami juga dipindahkan ke Lapas Rajabasa," ujar Sopian.
Baca Juga: Detik-detik OTT Karomani, Sempat Beli Kickers Palsu di Cibaduyut
1. Alasan pemindahan terkait kesehatan terdakwa Heryandi
Lebih lanjut dijelaskan Sopian, terkait alasan Heryandi merupakan tahanan titipan KPK ini mengajukan pemindahan, itu guna kepentingan kesehatan terdakwa dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tersebut.
Apalagi, proses persidangan diakui sang klien cukup menguras waktu dan pemikiran, hingga harus tetap menjaga fokus maupun kondisi fisik di tiap pekan.
"Jadi waktu istirahat dari klien kami ini tidak berarti seperti manusia, artinya mereka bergantian istirahat. Pengajuan ini demi rasa kemanusiaan," kata Sopian.
Baca Juga: Temui Karomani, Kasatreskrim Polres Pesawaran Titip Anak ke FK Unila