Akhir Jabatan Gubernur-Wagub Lampung, Pemprov: Tunggu Arahan Mendagri
Syarat usulan Penjabat Tingkat Tinggi Madya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Itu terkait ihwal akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur-Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim.
Kemendagri diketahui telah mengumumkan pasangan Arinal-Cusnunia alias Nunik akan segera mengakhiri jabatannya Desember 2023 mendatang.
"Kita harus menunggu informasi secara resmi dari Kemendagri. Mungkin pemerintah pusat nanti akan mengundang atau memberi tahu secara resmi," jelas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: Suami Nekat Bacok Istri Siri hingga Meninggal, Pelaku Gantung Diri!
1. Usulan penjabat gubernur tunggu arahan pusat
Terkait bakal usulan Pj Gubernur Lampung akan diusulkan DPRD Provinsi Lampung, Qodratul juga menyampaikan, pemerintah daerah masih harus menunggu arahan mengenai aturan tersebut dari pemerintah pusat.
Mengingat, syarat sebagai penunjukan Pj Gubernur Lampung salah satunya yakni, harus merupakan Pejabat Tingkat Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Lampung.
"Iya kita menunggu arahan lebih jauh, karena sesuai regulasi itu adalah kewenangan pusat. Yang jelas dalam undang-undang itu pejabat tingkat tinggi madya," imbuh Qodratul.
Baca Juga: Ngaku Terlilit Utang, Kades Tanggamus Nyambi Jual Sabu Puluhan Kilo