Akbar Mangkunegara Dituntut 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,9 Miliar
Terpidana turut dikenakan uang denda Rp200 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta majelis makim menghukum terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara tersebut dinilai jaksa terbukti menerima uang sebesar Rp3,95 miliar. Uang itu hasil korupsi penerimaan fee proyek di lingkungan PUPR Pemkab Lampung Utara periode 2015-2019 yang sebelumnya lebih dulu menjerat eks bupati Lampung Utara sekaligus sang kakak, Agung Ilmu Mangkunegara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa hukuman penjara selama 4 tahun, berikut dikurangi selama masa berada di dalam penjara dan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar jaksa, saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (16/3/2020).
Baca Juga: Eks Bupati Lampura Agung Sebut Akbar Terima Total Fee Proyek Rp2,2 Miliar
1. Terpidana diminta membayar uang pengganti sebesar Rp3,95 miliar
Selain kedua hukuman tersebut, Jaksa juga menuntut Akbar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,95 miliar. Bila tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan inkrah, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Bila uang pengganti ini tidak dibayarkan, maka juga berkewajiban diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. Terpidana juga diminta melunasi uang perkara selama 10 ribu Rupiah," kata jaksa KPK
Baca Juga: KPK Pasang Plang Penyitaan 4 Bidang Tanah Milik Akbar Mangkunegara