Eks Bupati Lampura Agung Sebut Akbar Terima Total Fee Proyek Rp2,2 Miliar

Setoran fee proyek kurun waktu 2015-2017

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara membeberkan rincian pembagian fee proyek diterima sang adik kandung, Akbar Tandaniria Mangkunegara. Itu terkait keterlibatan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintahan setempat tahun anggaran 2015-2019.

Rincian fee proyek tersebut disampaikan terpidana Agung saat menjalani sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (9/2/2022).

"Fee proyek ke Akbar seingat saya di 2015 ada 500 sampai 600 juta, 2016 sebanyak 800 juta, kalau 2017 itu karena ada kendala sedikit jadi fee naik tidak banyak cuma 870 juta. Sedangkan 2018 dan 2019 tidak ada yang mulia," ujarnya saat dimintai keterangan oleh Majelis Hakim, Efi Yanto.

Baca Juga: MA Putuskan Pangkas Hukuman Eks Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara

1. Agung sengaja beri Akbar pekerjaan penarikan fee proyek agar tidak bermain di dinas lain

Eks Bupati Lampura Agung Sebut Akbar Terima Total Fee Proyek Rp2,2 MiliarMantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara membeberkan rincian pembagian fee proyek diterima sang adik kandung, Akbar Tandaniria Mangkunegara. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Agung mengungkapkan, pembagian fee proyek telah dikumpulkan dari para rekanan tersebut disetorkan melalui Akbar secara langsung tiap tahunnya.

"Akbar, dia datang langsung menghadap saya menunjukin uang (fee proyek) langsung. 'Ini punya kamu ada sekian, dan ini punya saya sekian', sesuai kesepakatan," ucap Agung, menirukan Akbar tiap kali pembagian uang fee proyek.

Menurut Agung, sang adik sengaja dilibatkan langsung penarikan fee proyek Dinas PUPR Pemkab Lampura. Tujuannya, agar tidak meminta jatah proyek atau pengadaan lainnya di dinas-dinas pemkab setempat.

"Tidak yang mulia, saya sengaja kasih tugas ini supaya dia (Akbar) gak ikut main lagi yang lain-lain," sambungnya.

2. Akbar memiliki wewenang pengelolaan Gedung Graha Mandala Alam

Eks Bupati Lampura Agung Sebut Akbar Terima Total Fee Proyek Rp2,2 MiliarKPK sita aset mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Meski intens berkomunikasi dengan sang adik, Agung menyampaikan tidak mengetahui pasti kepemilikan aset terpidana Akbar. Namun ia mengamini, Akbar memiliki pemasukan tambahan dari wewenang pengelolaan biaya sewa Gedung Graha Mandala Alam.

"Untuk aset Akbar di mana saja itu saya tidak tahu yang mulia. Tapi dia punya pemasukan samping dari pengelolaan sewa gedung (Graha Mandala Alam)," bebernya.

Disinggung Majelis Hakim apakah dirinya mengenal sang istri Akbar, saksi Agung turut mengamini akan hal tersebut. "Ya saya kenal, dia Rahma Saputri Amin pekerjaan sebagai Pegawai Negeri di Bandar Lampung," lanjutnya.

3. Daftar saksi dihadirkan majelis hakim

Eks Bupati Lampura Agung Sebut Akbar Terima Total Fee Proyek Rp2,2 MiliarMantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara membeberkan rincian pembagian fee proyek diterima sang adik kandung, Akbar Tandaniria Mangkunegara. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam sidang lanjutan perkara ini selain Agung, diketahui majelis hakim turut menghadirkan saksi lain total sebanyak 8 orang. Mereka meliputi berbagai unsur dari Pegawai Negeri Sipil hingga rekanan swasta.

Rinciannya, Alpara Muslim dan A Zulfi selaku kontraktor, Lisnawati sebagai IRT, Supriyadi (suami Lisnawati) berprofesi wiraswasta sebagai driver ojek online suami Lsmawati PNS, Nur Pajri (suami Iswawati) PNS Pemkab Pringsewu, Kurnia Martini PNS BPN Kota Bandar Lampung, dan Ahmad Dani selaku rekanan pihak swasta.

Baca Juga: Akbar Tandaniria Mangkunegara Didakwa Terima Gratifikasi Proyek Rp89 M

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya