KPK Pasang Plang Penyitaan 4 Bidang Tanah Milik Akbar Mangkunegara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memasang plang penyitaan 4 bidang tanah milik terdakwa kasus korupsi penerimaan fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Lampung Utara periode 2015-2019, Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Penyitaan itu aset milik adik mantan Bupati Lampung Utara, terpidana Agung Ilmu Mangkunegara tersebut berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA Nomor: 2/Pen.Pid.Sus/KPK/2022/PN.Tjk Tanggal 4 Februari 2022.
"Ya benar, pemasangan plang penyitaan sudah kami lakukan pada Kamis kemarin (17 Februari 2022). Aset seluruhnya berada di Kemiling, Bandar Lampung," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Taufiq Ibnugroho, Rabu (23/2/2022).
Baca Juga: Akbar Tandaniria Mangkunegara Didakwa Terima Gratifikasi Proyek Rp89 M
Empat aset bidang tanah diatasnamakan istri terdakwa Akbar
Taufiq menjelaskan, penyitaan 4 aset milik Akbar dilakukan KPK tersebut, lantaran uang pembelian diduga bersumber dari hasil ijon proyek. Mengingat, keseluruhan bidang tanah diatasnamakan istri terdakwa Akbar, Siti Rahma.
Terkait proses sidang sedang dijalani oleh Akbar, sang JPU menyebut pihaknya masih belum mengagendakan persidangan. Itu lantaran PN Tipikor Tanjungkarang masih dalam suasana lockdown.
"Persidangan (Akbar) pekan ini masih kita tunda dan kemungkinan baru akan dilanjutkan pekan depan, untuk agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa," kara Taufiq.
Akbar didakwa menikmati hasil fee proyek Rp1,7 miliar
Dalam kasus ini, terdakwa Akbar diketahui ikut terlibat dalam pusaran korupsi sang kakak, Agung Ilmu Mangkunegara. Kegiatan melanggar hukum tersebut diketahui mengakibatkan pemkab setempat mengalami total kerugian negara sebesar Rp89,7 miliar
Meski demikian, dalam dakwan dugaan gratifikasi proyek tersebut Akbar hanya menerima tiga simpul penyerahan uang yaitu, Rp500 juta, Rp600 juta, dan Rp600 juta, jika ditotal mencapai Rp1,7 miliar.
PN Tipikor Tanjungkarang tengah melaksanakan pembatasan kegiatan
Sebagai informasi PN Tipikor Tanjungkarang juga masih menerapkan pembatasan kegiatan, termasuk aktivitas persidangan. Itu menyusul sejumlah pegawai dan hakim PN setempat dikonfirmasi positif terpapar COVID-19.
Sehubungan dengan adanya informasi tersebut, kebijakan pembatasan kegiatan di PN Tanjung Karang terhitung mulai 16 Februari sampai 23 Februari 2022.
Baca Juga: Eks Bupati Lampura Agung Sebut Akbar Terima Total Fee Proyek Rp2,2 Miliar