7 Pemuda Ditangkap! Pelaku Perdagangan Orang, Ada Anak Bawah Umur
Seorang korban alami penyakit di alat vital
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus 7 pemuda terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah penginapan berada di kawasan Jalan Patimura, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, Kamis (11/8/2022) sekitar 00.30 WIB.
Ketujuh terduga pelaku tersebut merupakan warga Kota Bandar Lampung inisal DV (16), DO (18), FR (19), IM (19), FB (18), OR (26), dan MS (20). Mereka ditangkap lantaran menjajakan 4 anak perempuan di bawah umur serta seorang wanita dewasa berstatus janda.
"Para terduga pelaku dan korban kami tangkap bersamaan di sebuah kamar penginapan, 2 orang pelaku sudah ditetapkan tersangka, DV dan DO. 5 lainnya masih dalam pemeriksaan," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Dennis Arya Putra, saat dimintai keterangan, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga: Ayah di Pesawaran Tega Perkosa Putri Kandung, Terancam 15 Tahun Bui!
1. Seorang korban alami penyakit di alat vital
Lebih lanjut Dennis mengungkapkan, kelima perempuan malang tersebut masing-masing inisal SP (15), TA (14), SN (15), DK (15), dan LS (21). Salah satu korban inisial SP, disebut harus dilarikan ke rumah sakit, lantaran mengalami suatu penyakit pada alat vital anak tersebut.
Selain itu, pihaknya kini masih mendalami dan mengembangkan terkait peran masing-masing para terduga pelaku dalam menjajakan para korban ke pria hidung belang. Meski demikian, seluruh terduga pelaku kini sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
"Niat mereka memang sudah kami kantongi, untuk melakukan pola perdagangan perempuan dan anak secara online melalui aplikasi MiChat," ungkap Kasatreskrim.
Baca Juga: Kapolda Lampung: Polisi Jangan Ikut Proyek Pembangunan Pemerintah