TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

7 Pemuda Ditangkap! Pelaku Perdagangan Orang, Ada Anak Bawah Umur

Seorang korban alami penyakit di alat vital

Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus 7 pemuda terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah penginapan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus 7 pemuda terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah penginapan berada di kawasan Jalan Patimura, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, Kamis (11/8/2022) sekitar 00.30 WIB.

Ketujuh terduga pelaku tersebut merupakan warga Kota Bandar Lampung inisal DV (16), DO (18), FR (19), IM (19), FB (18), OR (26), dan MS (20). Mereka ditangkap lantaran menjajakan 4 anak perempuan di bawah umur serta seorang wanita dewasa berstatus janda.

"Para terduga pelaku dan korban kami tangkap bersamaan di sebuah kamar penginapan, 2 orang pelaku sudah ditetapkan tersangka, DV dan DO. 5 lainnya masih dalam pemeriksaan," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Dennis Arya Putra, saat dimintai keterangan, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Ayah di Pesawaran Tega Perkosa Putri Kandung, Terancam 15 Tahun Bui!

1. Seorang korban alami penyakit di alat vital

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Lebih lanjut Dennis mengungkapkan, kelima perempuan malang tersebut masing-masing inisal SP (15), TA (14), SN (15), DK (15), dan LS (21). Salah satu korban inisial SP, disebut harus dilarikan ke rumah sakit, lantaran mengalami suatu penyakit pada alat vital anak tersebut.

Selain itu, pihaknya kini masih mendalami dan mengembangkan terkait peran masing-masing para terduga pelaku dalam menjajakan para korban ke pria hidung belang. Meski demikian, seluruh terduga pelaku kini sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

"Niat mereka memang sudah kami kantongi, untuk melakukan pola perdagangan perempuan dan anak secara online melalui aplikasi MiChat," ungkap Kasatreskrim.

2. Berpindah tempat lancarkan aksi

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat dimintai keterangan awak media. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam menjalankan aksi prostitusi tersebut, Dennis melanjutkan, para pelaku dan korban acapkali berpindah-pindah tempat ke beberapa penginapan di Kota Bandar Lampung. Selain itu, ia turut menepis dugaan kelima korban disekap.

"Tidak ada penyekapan dikabarkan 25 hari, tapi memang ada 1 orang memang sudah lama (ikut para pelaku dan tidak pulang ke rumah) dan 4 korban lain bergabung baru sekitar dua sampai tiga hari kemarin," terang Kasatreskrim.

3. Korban difasilitasi penginapan hingga uang bayaran

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan keterangan para korban, Dennis menyampaikan, kelima wanita tersebut mengaku difasilitasi tempat tinggal, makan sehari-hari hingga uang bayaran jasa esek-esek usai melayani pria hidung belang hendak memakai jasa esek-esek korban.

"Tidak ada iming-iming, dia (korban) menawarkan ada pembelinya. Jadi memang sifatnya mau sama mau, si pelaku menyediakan layanan pria hidung belang dan si korban menyediakan jasa esek-esek," terangnya.

Meski demikian, Kasatreskrim menekankan tetap akan memperlakukan para korban dalam penanganan perkara TPPO tersebut sesuai Undang-Undang RI tetang perlindungan anak. "Pola penyidikan layak anak sebagai saksi, nanti motif akan kita sampaikan setelah diperiksa lengkap," lanjut dia.

Baca Juga: Kapolda Lampung: Polisi Jangan Ikut Proyek Pembangunan Pemerintah

Berita Terkini Lainnya